Simalungun, MISTAR.ID
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun batal mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Simalungun tahun 2024.
Batalnya pengesahaan ini pun diakui para dewan dan juga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, Senin (23/9/24).
Diketahui, anggota DPRD Simalungun telah sempat membahas rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Simalungun Tahun Anggaran 2024.
Baca juga :Â Pasca Laporan Banggar KUA-PPAS P-APBD 2024, Bupati Simalungun Diminta Perhatikan PAD
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Simalungun, Maraden Sinaga mengatakan P -APBD Kabupaten Simalungun tahun 2024 batal dibahas dan juga disahkan.
“Gagal, P -APBD tahun 2024 di Perbupkan. Gak bisa dilanjutkan pembahasan P-APBD di DPRD Karena Perbup LKPj juga belum ada,” terang Maraden Sinaga.