20.8 C
New York
Wednesday, August 14, 2024

Perlintasan KA Tak Berpalang Rawan Kecelakaan, Begini Respon Dishub Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Sejumlah pengendara menganggap perlintasan kereta api (KA) tanpa memiliki palang pintu adalah sesuatu yang sangat menakutkan. Dari beberapa peristiwa yang terjadi, kecelakaan di perlintasan kereta api selalu berakibat fatal.

Apalagi, mitosnya banyak kendaraan khususnya mobil sering mogok dan tiba-tiba tak berfungsi saat melintas dari lintasan rel kereta api. Hal itu yang membuat banyak pengendara trauma serta ketakutan saat melintas di atas rel besi tersebut.

“Sangat ngeri, gemetar kita kalau lewat. Soalnya tidak ada palang, petugas yang berjaga pun tak ada” ucap Rudi Purba, seorang pengendara mobil yang kerap melewati perlintasan KA tidak berpalang di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Rabu (14/8/24).

Dia mengatakan, perlintasan tanpa palang sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan, karena para pengendara tidak akan sempat mengelak saat ular besi tiba-tiba lewat, tanpa ada tanda atau peringatan apapun.

Rudi berharap setiap perlintasan bisa difasilitasi pos petugas dan palang, agar pengendara bisa semakin tenang saat melintasi rel kereta api. “Kalau keretanya datang ya tak sempat kita menghindar, makanya harus ada palang dan petugas,” sebutnya.

Baca Juga : Terobos Lintasan KA Tanpa Palang Pintu Diancam Penjara 3 Bulan dan Denda Rp750 Ribu

Menyikapi kondisi ini, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Simalungun Sabar Saragih mengatakan, pihaknya akan mengikuti diskusi atau Focus Group Discussion (FGD) terkait dasar hukum, dan peran serta pemerintah daerah (Pemda) di perlintasan kereta api.

FGD tersebut dikatakan Sabar akan digelar di Kota Medan. “Terkait itu memang akan digelar FGD besok di Medan,” ucap Sabar, Rabu (14/8/24) malam.

Dia menerangkan bahwa memang selama ini peran serta pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan dalam hal pengamanan dan keselamatan di perlintasan rel kereta api.

Hal itu terlihat dari tidak adanya anggaran Pemda yang dialokasikan untuk perlintasan rel kereta api. “Kita juga tidak mengerti, makanya banyak perlintasan kereta di Simalungun yang tidak memiliki palang,” sebutnya.

Dia berharap diskusi itu nantinya bisa memutuskan seperti apa dasar hukum soal perlintasan KA. Termasuk siapa saja yang tanggungjawab akan hal itu. “Untuk hasil diskusinya kita kabari nanti, karena selama ini tanggungjawab penuh hanya ada pada pihak KA,” pungkasnya. (roland/hm24)

 

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles