15 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Perbup dan Tahapan Pilpanag 2022 Belum Keluar, DPRD Pertanyakan Komitmen Eksekutif

Simalungun, MISTAR.ID

Beberapa Minggu lalu, Komisi I DPRD Simalungun, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Simalungun. Dalam RDP itu, Komisi I meminta agar pihak eksekutif dalam hal ini Bupati Simalungun menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) terkait pergelaran Pilpanag Simalungun Tahun 2022.

Komisi I juga meminta DPMPN, untuk segera menyusun tahapan-tahapan gelaran Pilpanag, untuk Tahun 2022. Namun sayangnya, hingga hari ini, Rabu (13/4/22), Komisi I belum menerima jawaban dari hasil RDP tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Simalungun Histony Sijabat kepada Mistar mengatakan, bahkan pihaknya mempertanyakan komitmen eksekutif dalam keseriusan terkait pagelaran Pilpanag di Tahun 2022. “Sampai saat ini belum ada kita terima tindaklanjut RDP kemaren, dan kita mempertanyakan komitmen eksekutif” ucap Histony Sijabat. Dikatakan Histony, DPMPN Simalungun juga belum menyusun terkait tahapan-tahapan Pilpanag untuk Tahun 2022.

Baca juga: Pilpanag Simalungun Diminta Digelar Tahun 2022, DPRD: Coret Kegiatan tidak Prioritas

“Mana komitmen mereka, Perbub belum ada diberikan, tahapan-tahapan Pilpanang nya juga belum disiapkan,” tanya Hostony menanggapi Mistar. Histony menambahkan, bahwa DPRD Simalungun, khusus nya Komisi I, siap mendukung dan membantu apapun kendala yang dihadapi eksekutif dalam mempersiapkan Pilpanag Tahun 2022.

“Rata-rata DPRD ingin agar Pilpanag ini digelar, dan untuk anggaran nya, kita bisa bantu agar dimasukkan di P-APBD” tegas Histony. Histony juga mengatakan, bahwa Pilpanag Simalungun harus digelar Tahun 2022 ini, jika tidak Tahun ini, maka Pilpanag Simalungun berpotensi tertunda sampai Tahun 2025, yang dimana, pada Tahun 2023 dan 2024 sudah memasuki tahun politik yakni Pemilu serentak.

Jika penundaannya terlalu lama, maka ASN lah yang akan menempati posisi yang seharusnya diduduki oleh kepala desa pilihan rakyat. Sehingga dikatakannya, momen tersebut sangat berpotensi menimbulkan praktik KKN.

Sementara itu, Kadis DPMPN Simalungun Jonni Saragih ketika diminta tanggapannya, mengatakan, bahwa kendala yang dihadapi pihaknya masih sama dengan yang diungkapkannya saat RDP dengan Komisi I.

Baca juga: DPRD Simalungun Janji akan Perjuangkan Pilpanag Digelar Tahun 2022

Seperti kendala teknik terkait Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Pangulu Nagori. Perubahan yang diajukan pihak nya antara lain berbunyi soal penentuan pemenang, yang jumlah suara nya sama dan syarat pencalonan kepala nagori, dan dikatakan Jonni, itu sudah diajukan, namun belum selesai sampai dengan saat ini. “Yah masih kendala teknik sebelumnya, terkait Perda Pemilihan Pangulu Nagori, dan ini sudah kita usulkan, tinggal menunggu untuk dibahas” ucapnya.

Ketika ditanya terkait persiapan pembuatan tahapan-tahapn Pilpanag, dan Perbup yang diminta oleh Komisi I, terkait Pilpanag. Kadis DPNPM menjawab bahwa yang masih mereka tunggu adalah perubahan Perda terkait Pilpanag. “Yang jelas masalah teknis nya soal Perda Nagori itu, dan kita juga masih menunggu” tutup Jonni. (roland/hm09)

 

Related Articles

Latest Articles