9.8 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Pengusaha Mengeluhkan Pemasangan Portal, Dishub : Harus Sesuaikan Dimensi Angkutan Dengan Kelas Jalan

Simalungun, MISTAR.ID

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, Sabar Saragih mengatakan pihaknya akan memasang 71 portal di jalan kabupaten dengan status jalan kelas III. Namun, pemasangan portal ini dilakukan bertahap, Senin (10/7/23).

Dengan pemasangan portal ini, banyak pengusaha di Kabupaten Simalungun yang mengeluh.

“Bulan Juni kemarin dipasang. Untuk  pemasangan portal itu bertahap di Awal pemasangan kita pasang kita telah selesai sosialisasinya. Artinya kita juga tidak ujug-ujug memasang kalau tidak sosialisasi dan menggandeng stakeholder terkait,” kata Sabar lagi.

Lanjut Sabar lagi, bagi pengendara atau pun pengusaha dengan kendaraan yang tak sesuai kapasitas seperti truk, diharap segera menyesuaikan.

Baca juga: Guna Perawatan Jalan, Dinas Perhubungan Simalungun Bakal Pasang Portal

“Masyarakat merespon dan kita akui bahwa kegiatan ini tidak populis bagi banyak pihak. Terlebih kepada pengusaha dan sebagian kecil masyarakat. Tetapi pemasangan adalah sebuah keharusan,” tegasnya terkait pemasangan portal tersebut.

Dishub Simalungun, Kata Sabar Saragih lagi dan pihaknya harus juga mendengar keluhan masyarakat. Disisi lain juga harus mendengar kebutuhan pengusaha untuk mendapatkan ruang jalan yang tak semestinya, seperti jalan rusak.

“Artinya ini upaya preventif. Menjaga keawetan jalan itu. Saat ini ada 6 titik plang (portal) yang didirikan. Untuk lokasi di Kecamatan Dolok Masagal, Kecamatan Raya, Kecamatan Haranggaol Horison, dan Kecamatan Purba,” ungkap Sabar.

Sabar juga mengatakan, ada desas desus yang menyebut Pemkab Simalungun melalui Dinas Perhubungan menertibkan angkutan jalan berimplikasi dengan bisnis di Simalungun. Namun, niat Dishub adalah menjaga jalan dan sudah ada aturan yang mempunyai payung hukum.

“Tiga payung hukum yang siapapun tidak bisa membantah. Kita mempedomani UU No 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Permenhub No.82 Tahun 2018 tentang Alat Pengaman dan Pengendali Pengguna Jalan, serta Perda No.4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan,” ungkap Sabar lagi.

Disebutkannya lagi, Dishub Simalungun hanya mengizinkan kendaraan dengan kapasitas maksimal 8 ton melintas di Jalan Kelas III Kabupaten. Truk yang dapat melintas tidak boleh melebihi lebar 2,4 meter dan tinggi 3,5 meter.

Baca juga : Rawat Jalan Nagori, Dishub Simalungun Bangun Portal Pembatas

“Alternatif bagi para pengusaha, harus menyesuaikan dimensi angkutan kendaraan sesuai dengan kelas jalan. Kalau masuk ke jalan kecil, jalan kabupaten ya pakai kendaraan kecil lah. Jangan pakai Fuso mereka,” pungkasnya.(Hamzah/hm19)

 

Related Articles

Latest Articles