26.2 C
New York
Friday, June 28, 2024

Penghasilan Anggota DPRD Simalungun Capai Rp46 Juta per Bulan

Simalungun, MISTAR.ID

Penghasilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun berada di kisaran Rp38 juta hingga Rp46 juta per bulan, bervariasi antara pimpinan dan anggota.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Simalungun Marolop Silalahi mengatakan, penghasilan kotor anggota DPRD di tanoh Habonaron do Bona lebih kurang antara Rp 38-46 juta sebulan.

Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat DPRD Simalungun, Saor Silaban, Ketua DPRD menerima gaji referesentatif sebesar Rp2.100.000 dan Wakil Ketua mendapat Rp1.680.000. Sedangkan anggota menerima Rp1.575.000 per bulan.

Baca juga: Real Count KPU, Calon Kuat Anggota DPRD Simalungun Dapil I

“Tetapi di samping gaji pokok, ada juga tunjangan jabatan, keluarga, beras, transport, perumahan dan komunikasi, juga saat ikut Banmus, Banggar, dan ketika pembahasan Rancangan peraturan Daerah (Ranperda),” kata Saor.

Namun demikian, ia menyebut, perihal Pansus tidak melulu terjadi. Tetapi jika ada, anggota dewan juga akan mendapat tunjangan. “Contohnya seperti Pansus Pilpanag beberapa waktu lalu,” tuturnya.

Dia menjelaskan, besaran tunjangan keluarga yang diterima beragam, tergantung status keluarga DPRD yang terdaftar.

“Karena tidak semua sama, ada yang punya dua anak, ada juga yang masih anak muda, jadi itu beda-beda besarannya, selain itu ada juga tunjangan Reses,” imbuhnya.

Saat melaksanakan Reses, jelas Saor, setiap anggota akan mendapat tunjangan sebesar Rp10.500.000, di luar perlengkapan seperti makan siang, sound system, teratak dan kursi yang sudah disiapkan pihak Sekretariat DPRD Simalungun.

“Jadi kita langsung yang order makanan dan kebutuhannya. Kita langsung ke pengusahanya, sekarang kan sudah non tunai yang diberlakukan,” terang Saor.

Selain itu, anggota DPRD Simalungun juga mendapat tunjangan komunikasi sebesar Rp10.500.000, namun masih dilakukan pemotongan pajak. Kemudian, tunjangan perumahan dan transportasi juga memiliki besaran yang berbeda-beda.

“Artinya tetap dibedakan antara pimpinan dan anggota. Itu terbagi 3, pimpinan, wakil, dan anggota,” beber Saor.

Baca juga: Banggar DPRD Simalungun Belum Jadwal Ulang Pembahasan Evaluasi APBD 2024

Selanjutnya, saat melakukan Kunjungan Kerja (Kunker), anggota dewan juga akan menerima biaya perjalanan.

“Kalau ke Medan lah contohnya, biaya perjalanan dinas diterima sebesar Rp370.000, ke Pulau Jawa Rp550.000 dan untuk perjalanan ke daerah (kecamatan) sebesar Rp150.000 per harinya. Itu di luar biaya hotel (jika perjalanan luar kota),” kata Saor.

Ia menambahkan, saat melakukan perjalanan ke kecamatan, anggota DPRD juga akan mendapat biaya representatip. Untuk anggota, dari Rp150.000 ditambah Rp75.000 dan ketua ditambah Rp125.000.

“Jadi diestimasikan anggota DPRD akan menerima penghasilan sekitar Rp30 sampai 40 juta satu bulan,” sambungnya. (Indra/hm22)

Related Articles

Latest Articles