26.2 C
New York
Wednesday, July 10, 2024

Pemkab Simalungun Sebut Banjir Bandang Haranggaol Bencana Alam

Simalungun, MISTAR.ID

Pemkab Simalungun menyatakan banjir bandang yang melanda dan merusak ladang (kebun) hingga kuburan keluarga di Kecamatan Haranggaol Horison, pada Rabu (20/12/23) lalu itu merupakan bencana alam.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda), Esron Sinaga, dalam rapat paripurna jawaban Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga atas pandangan umum fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban APBD Kabupaten Simalungun tahun 2023.

“Dasar hukum yang dipakai Pemkab Simalungun dalam menetapkan banjir bandang di Dusun Binanga Bolon, Nagori Purba Pasir, Kecamatan Haranggaol Horison termasuk kategori bencana alam berdasarkan surat dari Pangulu, Camat hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kemudian keluar surat pernyataan dari Bupati,” sebut Esron.

Baca juga:Penegakan Hukum Tak Jalan Pasca Banjir Bandang Haranggaol, DPRD Simalungun akan Jalin Komunikasi ke Pemerintah

Yakni, surat Pangulu Nagori Purba Pasir Nomor : 362/141/NPP/2023 tanggal 21 Desember 2023 tentang laporan banjir bandang dan tanah longsor di Binanga Bolon, Nagori Purba Pasir, Kecamatan Haranggaol Horison.

Surat Camat Haranggaol Horison Nomor : 356/110/31/12/2023 tentang laporan banjir bandang dan tanah longsor di Binanga Bolon, Nagori Purba Pasir, Kecamatan Haranggaol Horison.

Surat Camat Haranggaol Horison Nomor : 367/110/31/12/2023 tentang laporan kerusakan akibat banjir bandang dan tanah longsor di Binanga Bolon, Nagori Purba Pasir, Kecamatan Haranggaol Horison.

Kemudian, nota dinas Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Simalungun Nomor : 300.2.1/13414/29.4/2023 tanggal 21 Desember 2023 perihal laporan kejadian bencana alam banjir bandang dan tanah longsor di Binanga Bolon, Nagori Purba Pasir, Kecamatan Haranggaol Horison.

Baca juga:KPH II Pematangsiantar Masih Selidiki Penyebab Banjir Bandang Haranggaol

Dengan adanya surat atau nota dari BPBD Kabupaten Simalungun terkait laporan kejadian bencana alam, Pemkab Simalungun mengeluarkan surat pernyataan bencana oleh Bupati dengan nomor : 300.2/1646/29.4/2024.

Lalu Surat Keputusan (SK) Bupati Simalungun Nomor : 300.2.2/89/2024 tentang pembentukan tim penanganan dampak bencana banjir bandang Binanga Bolon, Nagori Purba Pasir, Kecamatan Haranggaol Horison.

“Untuk penanganan yang telah dilakukan Pemkab Simalungun, berkoordinasi dengan Balai Besar Jalan Nasional (BBJN) untuk pembuatan jembatan bailey. Memberikan bantuan pemulihan ekonomi masyarakat. Bantuan pemulihan kondisi jalan, psikologi masyarakat, pemulihan rumah tempat tinggal warga dan merehabilitasi sarana air minum,” ujar Esron Sinaga terkait upaya dilakukan pasca kejadian banjir. (hamzah/hm16)

Related Articles

Latest Articles