32.3 C
New York
Monday, July 8, 2024

Pelajar SD Tewas Kesetrum di Area PTPN Tonduhan, Tindakan Polisi Dipertanyakan

Simalungun, MISTAR.ID

Kasus tewasnya pelajar berinisial DASS (8) warga Hatonduan, Kabupaten Simalungun beberapa waktu lalu hingga saat ini masih misteri. Kabarnya, korban meregang nyawa setelah tersengat aliran listrik yang diduga milik PTPN IV Regional II Kebun Unit Hatonduan.

Pengamat hukum sekaligus Kaprodi Fakultas Hukum Universitas Simalungun (USI), Parlin Dony Sipayung menyebut dalam insiden tersebut tidak menutup kemungkinan adanya kelalaian dari pihak PTPN. Misalnya ada kabel telanjang yang mengakibatkan bocah tersengat listrik.

“Kalau dari unsur pidananya ya unsur kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang.  Itulah dari segi aspek pidananya, tapi kalau dari segi perdatanya bisa saja dilakukan gugatan ke pengadilan ” katanya, Jumat (5/7/24).

Baca juga: Pekerja Bangunan Asal Deli Serdang Tewas Kesetrum Listrik di Binjai

Bukan delik aduan sehingga polisi harus melakukan penyelidikan dan penyidikan

Senada disampaikan Riduan Manik yang juga dosen di Fakultas Hukum USI. Dalam perkara ini, ia berharap polisi tidak tinggal diam, karena bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan tanpa adanya laporan dari pihak korban.

“Itu bukan delik aduan, polisi berkewajiban melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jika kemudian diketahui bahwa penyebab kematian anak itu karena sengatan listrik akibat kelalaian pihak PTPN, maka harus ada yang bertanggung jawab.  Karena PTPN itu adalah badan hukum, subjek hukum maka harus ada yang bertanggung jawab, apakah itu manajer, atau siapa di bawah manajer yang memegang bagian instalasi listrik,” katanya.

Sesuai SOP, harus dilakukan visum terhadap korban

Ia mengatakan, sesuai Prosedur Operasi Standar (SOP), sebelum korban diserahkan kepada keluarga, polisi harus mencari bukti-bukti yang kuat, salah satunya melakukan visum atau otopsi.

“Harusnya dilakukan otopsi atau pun visum. Kecuali meninggal karena sakit. Karena meninggal diduga karena sengatan listrik, maka harus dibuktikan, tidak boleh itu tidak dilakukan. Kalau tidak dilakukan berarti salah penanganan polisi,” terangnya.

Baca juga: Aliran Listrik yang Menewaskan Pelajar di Medan Diduga Berasal dari Kabel Baliho

“Kalau SOP-nya tidak dilakukan. Itu artinya ada indikasi polisi tidak menjalankan tugasnya dengan tepat. Sudah dilanggar kode etiknya. Polisinya sudah bisa diadukan ke Propam, kalau tidak digubris lagi, bisa dilaporkan ke Kompolnas,” tegasnya lagi.

Penanganan hukum jangan tebang piling

Riduan Manik juga berharap kasus ini tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, jangan sampai tebang pilih, dan jangan sampai menganggap sepele terhadap warga yang rendah secara ekonomi.

“Kalau PTPN diam dan polisi diam, dua-duanya bisa diadukan, Kalau tidak dilakukan penyelidikan dan penyelidikan, kita patut bertanya ada dengan polisi dan PTPN. Ada indikasi pembiaran. Walaupun keluarga korban miskin, polisi harus bekerja dengan tepat,” terangnya.

Sementara itu, Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra menyebut pihaknya terus mendalami perkara bocah asal Kecamatan Hatonduhan bernama Diego Angga Septia Siregar (8) yang tewas tersengat aliran listrik yang berasal dari genset milik PTPN IVIV Regional ll Kebun Unit Tonduhan.

“Masih dalam proses penyelidikan, kita sudah memeriksa beberapa saksi mulai dari yang menemukan dan yang membantu saat tangan korban lengket di kawat berduri yang diduga dialiri arus listrik yang bersumber dari Genset perusahaan PTPN IV Regional ll Kebun Unit Tonduhan,” ujarnya.

Baca juga: Bocah 8 Tahun Meninggal Diduga Kesetrum Listrik Milik PTPN IV Tonduhan

Menurutnya, peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat (21/6/24) saat korban ditemukan temannya tak sadarkan diri dengan tangan lengket di kawat berduri yang diduga dialiri arus listrik yang bersumber dari Genset perusahaan PTPN IV Regional ll Kebun Unit Tonduhan.

“Selanjutnya oleh anak tersebut langsung melaporkan kepada guru sekolah bernama Elvida Rajagukguk, oleh guru sekolah langsung melaporkan kepada pihak perkebunan Tonduhan,” katanya.

Meski begitu, Asmon masih terus melakukan penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Dan kita juga sudah melakukan pemeriksaan kepada para guru – guru dan juga dari pihak pemohon,” tuturnya.(abdi/hm17)

Related Articles

Latest Articles