22.5 C
New York
Sunday, September 1, 2024

PABPDSI Simalungun Tunggu Hasil RDP Soal Kenaikan Tunjangan

Simalungun, MISTAR.ID

Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Simalungun menunggu realisasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan dengan DPRD setempat.

Di pertemuan itu, 2 dari 4 poin yang disampaikan sewaktu menggelar aksi di depan gedung DPRD Kabupaten Simalungun, pada Selasa (23/1/24) lalu akan dipenuhi.

Ketua PABPDSI Kabupaten Simalungun Buyung Irawan Tanjung mengatakan, pihaknya memberi waktu sampai tanggal 15 April untuk realisasi 2 poin yang akan dipenuhi sewaktu melakukan RDP dengan DPRD Kabupaten Simalungun akhir Januari lalu.

Baca lagi:PABPDSI Simalungun Demo Tuntut Upah Maujana Nagori Naik

“Kami kasih waktu (sampai) 15 April, harus ada terealisasi surat itu. Peraturan Bupati (Perbup) itu kan, kalau tidak (ada) kita main lagi. (RDP nya) kemarin 3 atau 4 hari setelah demo itu,” ujarnya saat ditemui mistar.id, pada Selasa (5/3/24).

Buyung menuturkan, 2 poin yang akan dipenuhi yakni, terkait dengan Peraturan Perbup tentang Maujana Nagori atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tunjangan BPD.

“Keluar lah Perbup nya, tapi tidak ada melakukan perubahan ya kita akan ke Dirjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu), karena sudah melanggar, namun tunggulah,” kata Buyung.

Sewaktu melakukan unjuk rasa, PABPDSI menuntut kenaikan upah Maujana Nagori di kantor DPRD Kabupaten Simalungun.

Baca lagi:Tuntut soal Tunjangan, PABPDSI Simalungun Bakal Unjuk Rasa

Sapruddin Purba sebagai orator aksi dalam tuntutannya meminta DPRD merekomendasikan kepada Bupati agar meninjau ulang formula Alokasi Dana Nagori (ADN) dan dana bagi hasil yang bersumber dari dana perimbangan.

“Meminta Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Simalungun memperjuangkan penambahan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Maujana Nagori yang lebih proporsional dalam pembahasan dan penetapan APBD tahun 2024,” kata Sapruddin.

Sementara, Buyung meminta kepada DPRD agar melakukan RDP dengan dinas terkait untuk membicarakan tuntutan yang disampaikan para pendemo.

“Karena DPRD bertugas untuk melakukan pengawasan Peraturan Daerah (Perda) yang sampai saat ini belum dilaksanakan,” cetusnya.

Baca lagi:PABPDSI Simalungun Teken MoU dengan USI, Seperti Ini Harapannya

Buyung menyebut, hingga saat ini belum ada Perbup terkait Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Nagori (LPPN), sehingga Pangulu tidak pernah membuat LPPN.

“Akibat tidak ada Perbup, pengangkatan dan pemberhentian Maujana Nagori menjadi suka-suka,” ucap Buyung kala itu. (indra/hm16)

Related Articles

Latest Articles