10.7 C
New York
Monday, May 6, 2024

Nekat Mudik Lebaran, Awas Disuruh Putar Balik Polres Simalungun!

Simalungun, MISTAR.ID

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menegaskan mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam meminimalisir penularan Covid-19 dengan melakukan pelarangan mudik Lebaran Tahun 2021.

Agus Waluyo mengatakan, tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol-PP, dan Dinas Kesehatan Simalungun siap melakukan penyekatan untuk mencegat para pemudik yang tetap membandal.

“Saat ini Polri, TNI, Dinas Perhubungan Simalungun, Satpol-PP, dan juga Dinas Kesehatan sedang malakukan latihan bersama dalam rangka persiapan penyekatan mudik Lebaran,” ucap Kapolres Simalungun kepada Mistar, Kamis (28/4/21).

Baca juga: Pemerintah Memperpanjang Larangan Mudik, Warga Siantar Banyak Curi Start Pulang Lebih Awal

Kapolres menerangkan, pengendara yang berasal dari kota atau kabupaten diluar Simalungun, terutama yang berasal dari luar Sumatera dipastikan tidak akan diperbolehkan melintas.

Ditambahkanya, dalam melakukan penyekatan pemudik, pihaknya akan memperhatikan plat atau nomor polisi kendaraan, muatan kendaaran, dan juga memeriksa indentitas pengendara yang melintas.

“Dari luar Simalungun, terutama dari luar Sumatera kita akan pastikan tidak diijinkan melintas, dan kita perintahkan untuk memutar balik ke tempat dia datang” ucapnya. “Kita juga lihat kendaraannya, jika kelihatan bermuatan banyak layaknya pemudik, kita akan perintahkan untuk putar balik,” tambah Kapolres Simalungun itu.

Baca juga: Hasil Survei, 18,9 Juta Warga Tetap Nekat Mudik Meski Dilarang

Kapolres Simalungun mengatakan, bahwa pengendara yang diijikan melintas saat jadwal pelarangan mudik Lebaran adalah warga Simalungun, yang memang saat ini tinggal di Simalungun.

“Untuk pengendara yang melintas, yang dapat masuk ke Simalungun itu adalah penduduk asli Simalungun, tinggal di Simalungun, berusaha di Simalungun dan hidup di Simalungun, yang jelas dia asli tinggal di sini,” terang Kapolres. Adapun larangan mudik Lebaran sesuai peraturan pemerintah berlaku selama 6-17 Mei 2021. Larangan ini berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia. (roland/hm09)

Related Articles

Latest Articles