28.5 C
New York
Tuesday, June 18, 2024

Miris! Pasangan ini Buang Bayinya di Kebun Teh Usai Memandikan

Simalungun, MISTAR.ID

Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun melakukan rekonstruksi kasus pembuangan bayi di perkebunan teh Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Jumat (7/6/24). Tersangkanya adalah FAR dan juga AS

Di hadapan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Simalungun, pasangan yang bukan suami istri itu memperagakan 19 adegan.

KBO Satreskrim Polres Simalungun Ipda Bilson Hutauruk menjelaskan bahwa pihaknya hari ini melakukan rekonstruksi untuk menyakinkan jaksa dan membuat suatu kasus terang benderang.

“Adapun rekonstruksi yang dilakukan tersangka sebanyak 19 adegan,” ujar Ipda Bilson Hutauruk di usia rekonstruksi di Komplek Kantor Satreskrim Polres Simalungun di Jalan Asahan Batu 7, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Adapun rekonstruksi itu, tersangka pria berinisial FAR pergi ke sekolah AS untuk mengantarkan surat. Sesudah itu, tepatnya sekitar pukul 9.00 WIB, FAR pulang ke rumah AS. Tak lama kemudian bayi mereka lahir tanpa bantuan medis.

Setelah lahir, wanita yang masih berusia remaja tersebut meminta FAR untuk menggendong bayi itu lalu memandikannya.

Usai dimandikan, bayi malang itu dibalut dengan kain seadanya. Mereka pun kemudian berdiskusi untuk membuangnya. Ide awal dititipkan ke Panti Asuhan.

Berselang beberapa saat, bayi itu dimasukkan ke dalam jok sepeda motor dan membawanya ke arah Desa Manik Saribu.

Setelah tengah hari, FAR membuang bayinya di perkebunan teh Sidamanik, yang berjarak sekitar 600 meter dari jalan umum. Sebelum membuang, FAR lebih dahulu melihat sekeliling untuk memastikan tidak ada orang yang melihat perbuatannya.

Sementara bayi malang itu ditemukan warga pada sore hari setelah mendengar tangisan. Bayi itu sempat mendapatkan penanganan medis, namun hitungan jam meninggal dunia.

Ipda Bilson Hutauruk mengatakan, kedua tersangka itu kini terancam hukuman penjara seumur hidup karena diduga melanggar Pasal 340 sub Pasal 338 sub Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 343 jo Pasal 80 ayat (3) UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (hamzah/hm17).

Related Articles

Latest Articles