26.3 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Menanggapi TP4D Akan Dububarkan, Begini Kata Pendamping Desa

Simalungun | MISTAR.ID – Pendamping Lokal Desa (PLD) Nagori Pematang Syahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Simalungun, Yuni Darianti menyebut TP4D Kejaksaan Negeri Simalungun sebagai perisai terjadinya KKN. Menurutnya pemerintah diminta harus kerja lebih keras lagi untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi.

“Selama ini TP4D memang cukup membantu kami dalam pendampingan proyek bebas KKN,” ucap Yuni Darianti menanggapi wacana pembubaran TP4D saat ditemui Mistar, Rabu (27/11/19) pagi.

Namun, menurutnya tidak semua nagori menyertakan TP4D sebagai pendamping.

“Banyak yang ngawas sendiri tanpa tim kejaksaan itu. Karena model draft laporannya tetap sama, cuma isinya aja beda,” ujarnya.

Yuni menilai penggunaan dana desa menjadi sorotan masyarakat luas. Ia khawatir dengan diberhentikannya TP4D berdampak tidak siapnya kepala nagori mengelola dana desa.

“Dana desa jumlahnya mencapai ratusan juta. Banyak pangulu jadi takut kelola dana desa,” katanya.

Perlu diketahui, PLD berfungsi sebagai tim yang berfungsi melakukan pengawasan alokasi dana desa. Dalam melaksanakan fungsinya PLD melaporkan hasil pengawasan pelaksanaan proyek desa ke pendamping desa tingkat kecamatan. Selanjutnya laporan akan diteruskan ke tim tenaga ahli dari kabupaten.

Terpisah, Staf Pemberdayaan Masyarakat Nagori (PMN) Kecamatan Siantar, Carolina mengatakan, sejauh ini pelaksanaan proyek dana desa masih berjalan lancar. Kemudian dengan pembinaan dari TP4D pendampingan dari kecamatan menjadi lebih ringan.

“Sampai saat ini tidak ada keluhan, dan kami sifat pengawasannya berkoordinasi dengan PLD nagori,” ujar Carolina kepada Mistar.(hm02)

Penulis : Billy Nasution
Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles