16.3 C
New York
Tuesday, September 10, 2024

Maju Pilkada Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga Cuti Mulai Tanggal 25

Simalungun, MISTAR.ID

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah yang maju pada Pilkada 2024 untuk mengajukan cuti paling lambat tujuh hari sebelum masa penetapan pasangan calon kepala daerah. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ.

Surat edaran itupun mengatur tata cara dan persyaratan Cuti Di Luar Tanggungan Negara (CLTN) bagi kepala daerah yang kembali mengikuti Pilkada.

Dalam surat edaran itu dijelaskan, ketentuan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.

Baca juga:Cuti di Masa Pilkada, Bupati Simalungun Tidak Dapat Fasilitas Negara

Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga, mengatakan bahwa terkait dengan kepala daerah yang kembali maju Pilkada dan sesuai aturan PKPU itu cuti dan tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah untuk melaksanakan sosialisasi atau kampanye.

“Saya kira sama semua aturannya. Mulai tanggal 25 sudah melaksanakan cuti  kampanye,” ungkap Radiapoh terkait cuti ikut Pilkada, Selasa (10/9/24).

Radiapoh mengatakan, masa cuti yang menjalankan roda pemerintahan akan dihunjuk sesuai aturan yang ada.

“Itu sudah diatur ya, ketika nanti misalnya seperti Simalungun bupatinya ikut berkontestasi akan digantikan oleh wakilnya. Kalau juga ikut wakilnya tentu akan ada Pj yang dihunjuk dari provinsi,” ujarnya.

Baca juga:Kepala Daerah dan Wakil Akan Maju Pilkada, Kabag Tapem Simalungun: Ajukan Cuti

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, Amon Charles Sitorus, pun menyampaikan bahwa cuti bagi petahana yang maju pilkada itu berlangsung selama masa kampanye.

“Jadi sesuai surat Kemendagri, tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah dan surat cutinya sudah terbit. Tapi, cutinya itu di masa kampanye,” ujar Amon Charles dikonfirmasi, Selasa (10/9/24).

Sementara itu, Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun, Maruwandi Yosua Simaibang, pun mengatakan Cuti Di Luar Tanggungan Negara (CLTN) bagi kepala daerah yang kembali maju Pilkada pun selama 60 hari dan bersangkutan wajib melepaskan seluruh fasilitas negara.

“Terkait yang dilakukan Pak Radiapoh Hasiholan Sinaga, selaku Bupati Simalungun. Yang saat ini Incumbent dan pada masa Cuti Di Luar Tanggungan Negara (CLTN) wajib melepaskan seluruh fasilitas negara,” ujar Yosua Simaibang, Senin (9/9/24). (hamzah/hm17)

Related Articles

Latest Articles