31.8 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Lewat Sosialisasi, Pemkab Simalungun Harapkan Pengusaha Jalankan Hak dan Kewajiban

Simalungun, MISTAR.ID

Bimbingan teknis (bimtek) berupa implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dilaksanakan Pemkab Simalungun melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pada Jumat (22/9/23).

Wakil Bupati, Zonny Waldi mengatakan, 2 tahun lebih diguncang Covid-19 menjadikan perekonomian lumpuh. Perusahaan-perusahaan tidak bisa menjalankan usahanya dengan lancar, karyawan tak boleh masuk ke lokasi perusahaan, sehingga proses reproduksi gak berjalan.

“Tapi syukur, pada tahun 2022 Covid-19 telah melandai dan tahun 2023 dinyatakan sebagai endemi. Namun demikian kita harus tetap waspada,” ucap Zonny dalam kegiatan bimtek yang digelar di salah satu hotel di Kota Pematang Siantar ini.

Baca juga: Soal Jalan Rusak di Siempat Nempu, Dishub Dairi: Pengusaha Sudah Disurati, Kalau Melanggar Ditindak Tegas

Dikatakan, saat ini sedang melaksanakan recovery (pemulihan) atau bangkit kembali, dengan harapan dunia usaha berkembang kembali. Menurutnya, tumbuh kembang ekonomi nasional dan daerah banyak ditentukan peran swasta atau para pengusaha dalam menyerap tenaga kerja.

“Kepada para pengusaha, dengan berkembangnya usaha. diharapkan taat membayar kewajibannya, untuk pembangunan di Kabupaten Simalungun,” ujarnya lagi.

Melalui kegiatan ini, Zonny berharap kepada para pelaku usaha dapat memahami hak dan kewajiban, serta mengaplikasikan OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau perizinan berusaha berbasis risiko.

“Jadilah pengusaha yang tau hak dan kewajiban,” ujarnya Wakil Bupati.

Baca juga: Aplikasi Kedan Segera Launching, Sosialisasi Pendaftaran Akun Digelar ke Pelaku UMKM

Kepala DPMPTSP, Pahala Sinaga menyampaikan, tujuan sosialisasi untuk meningkatkan daya saing usaha, maupun pemahaman pelaku usaha mengenai hak dan kewajiban.

“Kegiatan ini juga untuk meningkatkan pemahaman menggunakan Website OSS (Online Single Submission), serta pelaku usaha dapat menjalankan hak dan kewajibannya,” ucapnya.

Pahala menyampaikan, sosialisasi diikuti 215 orang yang akan dilaksanakan sebanyak 7 kali. “Dan saat ini diikuti 25 orang pelaku usaha di Kabupaten Simalungun,” tutup Pahala. (hamzah/hm16)

Related Articles

Latest Articles