15 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Kasus Bayi Dibunuh di Simalungun, Pelaku AJ: Ayah Biologisnya Bermarga S

Simalungun, MISTAR.ID

Ayah biologis dari balita yang dihabisi dan dikubur oleh Ibu kandungnya berinisial AJ (22), diketahui bermarga S. Hal itu berdasarkan pengakuannya kepada Polisi saat diinterogasi.

Dari pengakuan tersebut, pria yang tidak terlalu lama dikenalnya itu, merupakan ayah biologis dari korban. Awalnya AJ berkomunikasi dengan S melalui media sosial atau Facebook. Setelah keduanya berhubungan, akhirnya mereka pun bertemu.

“Kalau terkait ayah biologis korban hingga kini belum kita temukan. Namun dari keterangan korban, ayah biologis dari korban bermarga S,” ujar Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Manson Nainggolan, kepada Mistar.id, Senin (26/6/23).

Baca juga: Kubur dan Bunuh Bayi Hasil Hubungan dengan Anak Kandung, Perbuatan Dilakukan Sejak 2013

Kata Manson, dari hasil interogasi pihaknya, pelaku mengaku beberapa bulan lalu sempat berduaan dan melakukan hubungan suami-istri dengan seorang pria di salah satu hotel yang ada di Kota Pematang Siantar.

“Memang keterangannya masih ngawur, alamat dari pria itu pun tidak diketahui,” tambah Manson.

Tidak hanya itu, sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku pernah merencanakan untuk memberikan adopsi kepada orang terkait bayi tersebut. Namun karena tidak diketahui kapan lahirannya, jadi terkendala,” ujar Manson.

Baca juga: Tangisan Bayi Takut Didengar Orang, AJ Nekat Habisi Anaknya yang Baru Lahir

Tersangka AJ Punya Satu Orang Anak Dari Suami Pertamanya

Ibu muda berinisial AJ ternyata memiliki satu orang anak berjenis kelamin laki-laki dari suami pertamanya. Namun, suami sah dari pada pelaku sudah tidak saling menjalin komunikasi sejak tiga tahun lalu.

“Tersangka ini juga sudah punya satu orang anak dari suami pertamanya,” tambah Manson.

Sementara untuk tempat tinggal pelaku, sehari-harinya wanita muda ini masih tinggal di rumah orang tuanya yang beralamat di Huta VIII Bagot Puloan, Nagori Buntu Turunan, Kabupaten Simalungun.

Baca juga: Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan di Simalungun, Diduga Hasil Perselingkuhan

Kini tersangaka, dijerat dengan Pasal 80 UU No.35 tahun 2023 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Matius/hm21).

Related Articles

Latest Articles