15 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Jika Belum Selesaikan LPj DD, Kades di Simalungun Diberi Sanksi

Simalungun, MISTAR.ID

Sebanyak 27 nagori yang ada di Kabupaten Simalungun, belum juga menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPj DD) ataupun Anggaran Dana Nagori (ADN) tahun 2019.

Dalam rapat DPRD bersama Mitra Kerja yakni, camat dan pangulu (kepala desa) di ruang badan anggaran, DPRD melalui Komisi I menegaskan, agar pertanggungjawaban tersebut selesai paling lambat pada, Jumat (20/11/20).

Menindaklanjuti terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Simalungun Sastra Joyo Sirait kepada Mistar mengakui, bahwa sampai saat ini belum ada informasi terkait penyelesaian LPj dana desa dari pihak DPMPN Simalungun (Dinas Pemerintahan Nagori).

Baca Juga:Komisi III DPRD Siantar Korek Borok Perparkiran

“Sampai saat ini kita belum menerima kabar terkait itu, dan kita sudah minta ketua komisi I untuk menelepon dinas terkait, tetapi sampai sekarang belum juga ada informasi ke kita,” jelas Sastra Joyo Sirait, Jumat (20/11/20).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Simalungun itu juga mengatakan, bawah dengan kesepakatan yang sudah dibuat bersama Inspektoran dan DPMPN, LPj kepala desa baik dana desa dan anggaran dana nagori tahun 2019, di Jumat (20/11/20), harus selesai apapun ceritanya.

Baca Juga:Adu Jotos Anggota DPRD Simalungun, Badan Kehormatan Dewan Akan Panggil Benfri Sinaga

“Dan jika ini memang tidak selesai, maka kita akan mengeluarkan rekomendasi untuk penerapan sanksi kepada 27 kepala desa tersebut,” tegasnya.

Senada dengan Wakil Ketua DPRD, Ketua Komisi I Histoni Sijabat juga mengaku belum mendapatkan informasi terkait LPj dana desa tahun 2019 yang belum selesai dikerjakan. “Belum juga ada informasi ke kita, jadi belum bisa ku kasih komentar apa-apa,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Robert Silalahi belum berhasil dimintai keterangannya.(roland/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles