8.8 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Ingat! Perayaan Pesta dan Operasional Tempat Hiburan Dilarang di Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Bupati Kabupaten Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, menegakkan surat instruksi terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Dalam surat tersebut, masyarakat Simalungun dilarang mengadakan pesta atau hajatan selama 14 Hari, yakni dari Tanggal 19 Mei 2021 sampai dengan 31 Mei 2021.

Selaku Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Simalungun, Akmal Siregar membenarkan terkait instruksi tersebut. Akmal menerangkan, yang dimaksud dalam pelarangan itu adalah larangan pesta sukacita, yang sifatnya mengundang kerumunan.

“Yang dilarang itu mengadakan pesta sukacita, kalau untuk acara dukacita masih tetap bisa dilaksanakan. Jadi yang dilarang itu pesta yang sifatnya mengundang kerumunan, termasuk perayaan-perayaan,” ucap Akmal Siregar kepada Mistar, Senin (24/5/21).

Baca Juga:Tambah 5 Terkonfirmasi Covid-19 di Simalungun

Namun, Akmal Siregar juga menjelaskan, jika memang rekomendasi pelaksanaan pesta sudah pernah dikeluarkan oleh Satgas sebelum 19 Mei 2021, pesta tetap bisa digelar.

“Mungkin saja sudah ada dikeluarkan oleh Satgas surat rekomendasi sebelum tanggal tersebut. Jadi tetap bisa dijalankan, namun dalam pengawasan ketat oleh nagori dan kecamatan untuk penerapan prokesnya,” terang Akmal Siregar.

Baca Juga:Update Covid-19 Simalungun: 7 Pasien Positif Tambah, 8 Sembuh dan 1 Meninggal

Juga dalam instruksi tersebut, Bupati Simalungun juga melarang operasional untuk tempat hiburan, seperti usaha club malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke (karaoke umum dan karaoke keluarga), bar/rumah minum, bola gelinding, bola sodok, arena
permainan ketangkasan, griya pijat, spa, dan mandi uap.

Kemudian, dalam instruksi Bupati Simalungun, untuk tempat wisata di Zona Orange dan Zona Merah Covid-19 diminta segera ditutup.(roland/hm10)

Related Articles

Latest Articles