Simalungun MISTAR.ID
Berdasarkan data Dinas Perindustrian Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Cabang Dinas Wilayah III Pematang Siantar, jumlah galian C yang mendapat izin di Kabupaten Simalungun hanya 15. Sebanyak 5 izin baru dikeluarkan Januari 2023.
Data yang ada itu berbanding terbalik dengan praktek di lapangan. Termasuk di daerah Kecamatan Tanah Jawa. Galian C yang beroperasi tidak semua berizin. Praktek illegal itu sudah berjalan bertahun-tahun dan merusak lingkungan.
Terkait hal tersebut, Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Manson Nainggolan, mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan penindakan ataupun penanganan terkait masalah tersebut.
Baca juga:Â Galian C Banyak di Kabupaten Simalungun, Pegang Izin Hanya 15
Menurut Manson, penanganan galian C ilegal berada di Polres Simalungun, yaitu Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim.
“Kalau galian C itu ditangani Unit Tipiter. Â Polsek tidak berwenang untuk itu,” kata Manso, kepada Mistar.id Jumat (25/8/23) via WhatsApp.
Perwira Polisi berpangkat Komisaris Polisi itu, hanya mengarahkan masalah tersebut dipertanyakan ke Unit Tipiter Polres Simalungun.
Baca juga:Â Diduga Tak Miliki Izin, Warga Desak Polda Sumut Razia Galian C di Kecamatan Muara Taput
Sebelumnya, Kepala Admin Dinas Perindustrian Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Cabang Dinas Wilayah III Pematang Siantar, Rahmat Siregar mengatakan, hingga Januari 2023 pihaknya hanya mengeluarkan lima Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Data izin galian C di Kabupaten Simalungun yang diterbitkan pemerintah pusat maupun pemerintah Provinsi yakni Izin aktif 15, habis berlaku 6, eksplorasi 28, SPIB 5, IUP 5, dan SPIB dalam Proses 5,” ujar Rahmat, Rabu (23/8/23).
Rahmat mengatakan, sesuai peraturan yang terbaru soal pengeluaran izin pertambangan, itu merupakan wewenang pemerintah pusat atau provinsi. (abdi/hm17)