32.1 C
New York
Sunday, July 7, 2024

Galian C Banyak di Kabupaten Simalungun, Pegang Izin Hanya 15

Simalungun, MISTAR.ID

Keberadaan tambang atau galian C di Kabupaten Simalungun tumbuh subur dan jumlahnya bertambah banyak di musim penghujan. Namun yang mengantongi izin hanya 15. Sedangkan penindakan belum maksimal.

Kepala Admin Dinas Perindustrian Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Cabang Dinas Wilayah III Pematang Siantar, Rahmat Siregar mengatakan, hingga Januari 2023 pihaknya hanya mengeluarkan lima Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Data izin galian C di Kabupaten Simalungun yang diterbitkan pemerintah pusat maupun pemerintah Provinsi yakni Izin aktif 15, habis berlaku 6, eksplorasi 28, SPIB 5, IUP 5, dan SPIB dalam Proses 5,” ujar Rahmat kepada Mistar.id Rabu (23/8/23).

Baca juga: Diduga Tak Miliki Izin, Warga Desak Polda Sumut Razia Galian C di Kecamatan Muara Taput

Rahmat mengatakan, sesuai peraturan yang terbaru soal pengeluaran izin pertambangan, itu merupakan wewenang pemerintah pusat atau provinsi.

Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Perizinan berusaha mineral dan batuan telah didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi. Jenis perizinan berusaha komoditas mineral bukan logam dan batuan terdiri dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB),” ungkapnya.

Baca juga: Potensi Rawan Bencana Alam, Fraksi Hanura Desak Pemko Siantar Tindak Galian C

Kata Rahmat untuk mengurus sejumlah izin tambang, pemerintah telah mengatur proses prosedur yang meliputi pengajuan izin, penentuan koordinat wilayah hingga verifikasi lapangan.

Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas Pertambangan di Provinsi Sumatera Utara. (abdi/hm17)

Related Articles

Latest Articles