17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Dukung KTAN di Simalungun, Kasat: Anggota yang Terlibat Narkoba Wajib Diproses

Simalungun, MISTAR.ID

Dalam rangka mendukung terbentuknya Kampung Tangguh Anti Narkoba (KTAN), Jajaran Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun melaksanakan Apel Fungsi di depan Posko Kampung Tangguh Anti Narkoba, Huta Anggrek, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (14/2/23).

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono menjelaskan, kegiatan Apel Fungsi ini dilaksanakan di lokasi Kampung Tangguh Anti Narkoba (KTAN) binaan Sat Res Narkoba Polres Simalungun. Dengan harapan agar masyarakat dapat melihat keseriusan Jajaran Personel Sat Res Narkoba Polres Simalungun, dalam memberantas segala bentuk peredaran Narkoba.

Adi Haryono dalam arahannya menyampaikan kepada personel untuk tetap disiplin dalam melaksanakan tugas.

Baca Juga:Polsek Medan Timur Tangkap Pengedar Narkoba

“Disiplin dalam apel pagi dan pelaksanaan tugas harus ditingkatkan. Tidak boleh anggota terlibat sebagai pengguna atau pengedar narkoba,” tegas Kasat.

Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat di narkoba, wajib akan diproses.

“Dalam menjalankan tugas dan pelaksanaan penindakan tidak boleh arogan selalu bersikap humanis, tidak ada kekerasan tetap diupayakan ungkap kasus narkoba sesuai target,” ucap Hadi Haryono.

Kasat Narkoba berharap agar kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam memberantas Narkoba, dan bekerjasama untuk menjaga anggota keluarga, famili, tetangga serta masyarakat di lingkungan sekitar, untuk tidak terlibat dengan Narkoba. (roland/hm12)

Related Articles

Latest Articles