19 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Desak Haknya Dikembalikan, FSPTI Geruduk Kantor Bupati Simalungun

Dalam surat sebelumnya yang dilontarkan FSPTI dan KSPSI kepada Pemkab Simalungun. Dalam surat balasan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Esron Sinaga. Dimana Pemkab meminta agar FSPTI dan KSPSI untuk dapat menyelesaikan konflik dualisme yang ada.

“Instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan baik pusat dan daerah tidak mempunyai kewenangan dalam menyatakan sah atau tidaknya suatu pekerja buruh. Untuk menyelesaikan dualisme secara musyawarah bersangkutan dan jika tidak tercapai diselesaikan secara undang-undang,” bunyi surat yang juga ditandatangani oleh Sekda tersebut.

Atas surat balasan tersebut, FSPTI dan KSPSI merasa tidak puas dan kembali lagi melakukan unjuk rasa seperti hari ini.

Baca juga : Pangulu Baja Dolok Diduga Berzinah, Warga Unjuk Rasa Minta Bupati Simalungun Bertindak

Dikatakan Syahrial, pihaknya tidak ada konflik dualisme seperti apa yang disebutkan oleh Pemkab Simalungun tersebut.

“Tidak ada dualisme, yang ada ketua yang lama Pahala Nainggolan sudah dipecat diberhentikan dari DPC SPTI. Selanjutnya dia menjadi PCSPTI Ormas,” pungkasnya.
Dari aksi unjuk rasa itu, mereka pun diterima oleh Kakan Kesbangpol Kabupaten Simalungun Arifin Nainggolan yang mewakili Bupati Simalungun.

Terkait unjuk rasa itu, Pemkab Simalungun melalui Kesbangpol menyampaikan pihaknya bakal membentuk tim dan hasilnya akan disampaikan. (hamzah/hm18)

Related Articles

Latest Articles