Simalungun, MISTAR.ID
Pihak kepolisian dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Pematang Siantar melakukan penyelidikan atas banjir bandang yang terjadi di Nagori Purba Pasir, Kecamatan Haranggaol, Kabupaten Simalungun pada Rabu (20/12/23) lalu.
Pascabanjir bandang itu, lewat penyelidikan awal diketahui bahwa ada warga membendung sungai kecil dengan tanah, diduga untuk pemanfaatan lahan pertanian baru.
Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH Wilayah II Siantar Tigor Siahaan, mengatakan bahwa tanggul atau timbunan tanah yang dibuat oleh warga itu di luar dari Kawasan Hutan Lindung (KWL).
“Namun dampak yang ditimbulkan setelah sungai di lembah itu ditimbun pelaku, kemudian banjir bandang terjadi, alhasil terbentuk aliran sungai yang baru,” kata Tigor yang ditemui di ruangannya, Rabu (3/1/24)
Baca juga: Banjir Bandang di Haranggaol Hanyutkan 25 Kuburan
Diketahui juga, lokasi tanggul berada di Nagori Purba Tongah, Kecamatan Purba, sudah masuk dalam areal pertanian masyarakat umum.
Menurut Tigor, aliran sungai baru di Haranggaol tentunya menyimpan potensi bencana dikemudian hari lantaran banjir bandang yang terjadi telah membuka tanah dan hutan yang ada di bawahnya.
“Makanya ini atensi dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan kasus ini. Kita pun setelah peristiwa ini, akan bekerjasama dengan pemerintah setempat untuk melakukan penghijauan kembali,” katanya.
Tigor menyampaikan, berdasarkan temuan anggota di lapangan, diketahui timbunan tanah di atas sungai mencapai lebar 30 meter dengan kedalaman 15 meter. Pelaku kemudian memasangkan pipa berdiameter kecil untuk meneruskan air sesuai dengan alirannya sebelumnya.
“Mungkin karena pipa tersebut tak cukup membendung air yang saat itu, terbentuk kubangan air seperti danau. Karena sudah tak terbendung, air pun meluap dan membawa material tanah menuju air terjun Binanga Bolon,” kata Tigor.
Tigor mengatakan bahwa proses penyelidikan saat ini masih berlanjut. Terkait izin pelaku memasang tanggul atau menimbun sungai, ia pun menyarankan agar menanyakan hal ini ke Dinas Perizinan Kabupaten Simalungun ataupun Dinas PUTR terkait pemanfaatan tata ruang.
“Karena memang di dinas tersebut yang mengetahui ada tidaknya izin dan kalau ada izin, apa pertimbangan memberikan izin,” terang Tigor.
Baca juga: Lahan Diterjang Banjir, Petani di Binanga Bolon Simalungun Gagal Panen
Dikonfirmasi, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Simalungun Yakni Hotbinson Damanik pun belum memberikan jawaban.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun Daniel Silalahi, menyampaikan kurang tahu. Hal Itu merupakan gawean orang bencana (BPBD). Gak ada sangkutan ke pihaknya.
Disinggung terkait ada tidaknya membuat izin ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Daniel mengatakan tidak tahu terkait bencana itu.
“Nggak tahu akun, nggak bencana itu. Nggak pernah ku dengar,” pungkasnya. (Hamzah/hm17)