15.1 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Bangunan di Panatapan Parapat Tak Miliki Legalitas, Camat: Ikuti Prosedur Standar Bangunan

Terkait kios yang dikhawatirkan sewaktu-waktu bisa roboh. Sebelum Oslando H Parhusib menjabat sebagai Camat Girsang Sipangan Bolon, para camat juga sudah melakukan hal yang sama hingga saat ini.

“Jadikan itu kondisinya, sebelum saya Camat di sini itu kan sudah dilakukan camat-camat sebelumnya. Tetapi karena mungkin alasan perut atau pun cari makan jadi mereka memaksakan kehendak untuk mendirikan bangunan di sana,” ujarnya.

Dari segi fisik bangunan. Oslando pun menyampaikan bahwa secara legalitas itu tidak ada legalitasnya dari Pemerintah Kabupaten Simalungun, maka dari itu pihaknya berharap masyarakat disana sadar diri dan mau mengurus IMB sehingga nantinya bangunan tersebut lebih layak lagi.

“Kita selalu melakukan pendekatan, jadi memang untuk tahun ini belum kita laksanakan masalah sosialisasi itu kepada mereka, tetapi pada prinsipnya kita juga sudah pernah menyurati, sudah pernah melakukan. Kita berharap mereka sadar,” pungkasnya. (Hamzah/hm20)

Related Articles

Latest Articles