24.4 C
New York
Saturday, June 22, 2024

Babak Baru Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Simalungun, Jaksa Kembalikan Berkas

Simalungun, MISTAR.ID

Berkas perkara pembunuhan ibu dan anak di Simalungun memasuki babak baru. Dimana berkas perkara pidana pembunuhan ini awalnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.

Namun sayangnya, setelah P 19 dari pihak penyidik, jaksa yang menangani perkara ini menilai berkasnya belum lengkap, sehingga dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Asor Olodaiv Siagian mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut dari pihak penyidik Kepolisian sejak beberapa waktu terakhir.

Namun karena dinilai belum lengkap, pihaknya mengembalikannya ke penyidik dengan tujuan untuk dilengkapi lagi petunjuk yang diberikan Jaksa.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Simalungun, Pelaku Panik Ketahuan Korban

“Berkasnya masih P19. Berkas sudah dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi kembali,” ujar Asor Siagian, saat dihubungi mistar.id, Kamis (6/7/23) via WhatsApp.

Tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana

Tersangka pembunuhan ibu dan anak di Simalungun berinisial SD (24) sebelumnya dijerat dengan pasal 340 Jo 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Polisi, dari sejumlah keterangan saksi-saksi dan juga ketegangan dari pelaku, sebelum melakukan tindak pidana pembunuhan, tersangka terlebih dahulu melakukan perencanaan perampokan di rumah korban.

Dalam rekonstruksi ulang yang digelar pada Senin (5/6/23) lalu, tersangka memperagakan 28 adegan yang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wanita di Dalam Mobil Ditangkap Polrestabes Medan

Rekonstruksi ulang tersebut digelar di tempat kejadian perkara (TKP) awal. Tepatnya di rumah korban yang beralamat di Perumnas Mutiara Lanbow Blok N Nomor 13 Huta IV Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Pada adegan awal, tersangka SD pada awal April 2023, menyewa satu unit mobil Wuling Cortez. Mobil tersebut dipakai pelaku selama dua hari. Selanjutnya, pelaku menggadaikan mobil rental tersebut sebesar Rp 30 juta dan uang tersebut digunakan untuk membayar utang.

Setelah beberapa hari, pemilik mobil menelepon pelaku untuk menanyakan terkait pembayaran biaya rental. Namun pelaku tetap berdalih uang rental belum diberikan oleh tokenya.

Kemudian tersangka merasa terdesak karena terus-menerus ditelepon sang pemilik mobil. Hingga akhirnya tersangka merencanakan pencurian mobil ke rumah korban.

Baca juga: Menelisik Kasus Pembunuhan Monang Samosir yang Belum Temui Titik Terang

Tersangka ketahuan saat melancarkan aksinya. Akibat panik, tersangka langsung menghabisi nyawa korban dengan sebilah pisau. Mendengar ada suara gaduh, anak korban terbangun dan mendatangi kamar ibunya. Tanpa pikir panjang, tersangka juga menghabisi nyawa anak tersebut. (Matius/hm20)

Related Articles

Latest Articles