22 C
New York
Tuesday, July 23, 2024

Aset Pemkab Simalungun Dipinjam Pakai Polres Berencana Dibeli Pemko Siantar  

Simalungun, MISTAR.ID

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Simalungun, Frans N Saragih mengatakan ada niatan dari Pemko Pematangsiantar untuk membeli aset milik daerah tersebut.

“Aset itu dipinjam pakai kepada Polres Pematangsiantar. Itu akan berakhir tahun ini,” ungkap Frans, pada Selasa (23/7/24).

Perihal pembelian aset tersebut pun terungkap dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Simalungun tahun 2023. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD, Sastra Joyo Sirait.

Baca juga:Serah Terima Bangunan Baru Polres Pematangsiantar Terkendala, ini Alasannya

Dikatakan Frans lagi, aset tersebut dipinjam pakai sebagai pengganti operasional Polres Kota Pematangsiantar. Di mana, kantor utama mereka kala itu sedang dibangun.

“Dan informasi dari pemerintah tetangga kita, Pemko Pematangsiantar akan merencanakan pembelian aset itu. Katanya untuk peruntukan hibah ke Polres Pematangsiantar,” ungkapnya.

Akan tetapi hingga kini upaya pembelian aset itu pun masih dalam proses baik dari segi uang dan hal-hal lainnya.

Baca juga:Ada Pembangunan, Aset Pemkab Simalungun Dipinjam Pakai Polres Siantar Selama 1 Tahun

“Namun kita masih menunggu surat dan ketersediaan anggaran dari Pemko Pematangsiantar,” pungkas Frans.

Diberitakan mistar.id sebelumnya, Polres Pematangsiantar menggunakan bangunan milik Pemkab Simalungun dengan status pinjam pakai.

Selama pelaksanaan pembangunan, Polres Pematangsiantar meminjamnya untuk memungkinkan operasional bermanfaat bagi masyarakat. Adapun aset Pemkab Simalungun yang dipinjam pakai tersebut tanah dan gedung di Jalan MH Sitorus, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Baca juga:Polres Siantar Pinjam Pakai Aset Milik Pemkab Simalungun Selama Satu Tahun Tanpa Dikenakan Biaya

Kepala Bidang (Kabid) Aset Pemkab Simalungun, Richardo Sinaga mengatakan, Polres Pematangsiantar pinjam pakai aset itu selama 1 tahun.

“Kita kasih tanah dan bangunan selama 1 tahun dengan pinjam pakai,” ujar Richardo.

Lanjutnya, pihak Polres Pematangsiantar tidak melakukan pembangunan terhadap aset yang dipinjam pakai tersebut. (hamzah/hm16)

Related Articles

Latest Articles