Simalungun, MISTAR.ID
Presiden Republik Indonesia dan Kapolri meluncurkan Aplikasi Pelayanan Perizinan Penyelenggaraan Event. Acara ini diikuti secara virtual oleh unsur Forkopimda di Pematangsiantar dan Simalungun dari Aula Widya Satya Brata Mako Polres Pematangsiantar.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala menyatakan, aplikasi disebut akan sangat membantu mempercepat proses perizinan dan memastikan bahwa semua acara yang diselenggarakan memiliki izin yang sah dan sesuai regulasi.
Baca juga:Â Pemko Siantar Nyatakan Siap Permudah Izin Pelaksanaan Event
“Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan koordinasi antara penyelenggara acara dan pihak kepolisian dapat berjalan lebih lancar dan efektif,” kata Kapolres Choky, Senin (24/6/24).
Turut serta dalam acara, Kapolres, wali kota, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, serta Bupati yang diwakili Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simalungun, juga Kadis Perizinan Kabupaten Simalungun dan Pematangsiantar, serta perwakilan dari Kodim 0207/Simalungun.
Aplikasi yang diluncurkan diharapkan mempermudah proses perizinan bagi masyarakat yang ingin menyelenggarakan berbagai acara. Inovasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi digital.(indra/hm17)