11.5 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Aksi Pers Melawan Bedebah: Tangkap Pelaku Pembunuhan Terhadap Marsal Harahap

Simalungun, MISTAR.ID

Ratusan jurnalis yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), KWRI dan Ikatan Wartawan Online (IWO), serta komunitas wartawan lainnya, menggelar aksi damai dengan tema ‘Aksi Pers Melawan Bedebah’ di Mapolres Simalungun, Senin 21 Juni 2021.

Kedatangan para jurnalis ke Mapolres Simalungun untuk menyampaikan aspirasi terkait kasus pembunuhan, terhadap salah satu pimpinan media online Marsal Harahap. Dalam aksi pers melawan bedebah tersebut, jurnalis menyatakan beberapa sikap yaitu:

1. Mengecam aksi pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap (Marsal). Apapun alasan yang melatarinya, tindakan kekerasan dan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum.

2. Meminta Polda Sumut dan Polres Simalungun mengungkap motif dan menangkap pelaku pembunuhan Mara Salem Harahap.

Baca Juga:AJI Medan Desak Polres Simalungun Ungkap Pembunuhan Jurnalis Marsal Harahap

3. Meminta Polda Sumut, Polres Pematangsiantar, Polres Serdangbedagai, dan Polres Binjai untuk melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di wilayahnya. Ketidakpastian hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis menjadi preseden buruk yang merugikan dunia pers, karena tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Kondisi ini juga diduga menjadi penyebab semakin tingginya jumlah dan kualitas kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara.

4. Negara melalui Polri diminta memberikan jaminan perlindungan dan keamanan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diamanahkan undang-undang (UU), dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

5. Meminta Poldasu dan Polres Simalungun untuk bersikap dan bertindak transparan dalam menangani perkara pembunuhan Marsal Harahap. Dalam hal ini, kami mendesak Poldasu dan Polres Simalungun untuk menyiarkan secara resmi ke publik, tentang:

a. Penyebab kematian Marsal Harahap, untuk menghindari simpang siurnya informasi. Karena informasi yang valid merupakan hak publik.

b. Menjelaskan ke publik terkait luka tembak yang di alami Marsal Harahap. Ada berapa luka tembak yang mengenai bagian tubuh Marsal Harahap dan ada berapa kali tembakan.

Baca Juga:Kerja Jurnalistik dan Institusi Pers Tak Bisa Dijerat UU ITE

c. Menjelaskan ke publik tentang jenis peluru yang melukai Marsal Harahap dan jenis senjata yang digunakan pelaku.

6. Meminta semua elemen masyarakat agar mendukung kebebasan pers dan menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers.

7. Meminta seluruh jurnalis untuk mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan keselamatan dalam menjalankan kerja jurnalistik.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo yang langsung menerima aspirasi jurnalis menyampaikan, pihak kepolisian sangat serius dalam menangani pengungkapan kasus kematian Marsal Harahap.

Baca Juga:IWO Sumut: Jurnalis Main Proyek Langgar Kode Etik

“Dari awal kejadian kita sudah melaksanakan TPTKP dan olah TKP, dan tahapan itu kita tekankan untuk dilakukan sesuai SOP,” ucap Kapolres Simalungun Agus Waluyo.

“Setelah kejadian tersebut, saya dan Bapak Dirkrimun Polda Sumut sudah berada di TKP, itulah kesungguhan kami untuk betul-betup mengungkap perkara ini,” tegasnya. Kapolres juga menerangkan, kasus kematian Marsal Harahap ditangani oleh tim gabungan yang dibentuk oleh Kapolda Sumut.

Terkait hasil otopsi dan jenis proyektil, senjata dan lainnya, Kapolres Simalungun mengatakan, penyidik masih menunggu hasil atas informasi tersebut dari tim forensik. Kapolres Simalungun juga mengatakan, pihak kepolisian akan transparan dalam penanaganan kasus kematian jurnalis Marsal Harahap.(roland/hm10)

Related Articles

Latest Articles