24.8 C
New York
Sunday, June 23, 2024

Ajak Pelajar Demo, Guru SMAN 1 Dolok Panribuan Bakal Diberikan Sanksi Tegas

Simalungun, MISTAR.ID

Proses pembelajaran di SMA Negeri 1 Dolok Panribuan, Jalan Parapat-Tiga Dolok, Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, saat ini berjalan lancar seperti biasanya.

Sebelumnya, sejumlah guru dan siswa-siswi melakukan aksi demo atau berunjuk rasa di halaman sekolah tersebut. Mereka meminta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Dolok Panribuan, Rismauli Hutabarat diganti.

Meski begitu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Kacab Disdik Sumut) Wilayah VI, Ramadhan Zuhri Bintang menyatakan, pihak provinsi langsung turun ke lapangan dan masih melakukan penyelidikan (investigasi) terhadap aksi demo tersebut.

Baca juga: Puluhan Siswa SMAN 1 Dolok Panribuan Simalungun Unjuk Rasa Tuntut Kepsek Diganti

“Proses belajar mengajar saat ini sudah berjalan dengan baik. Namun, ada persoalan tersendiri, yaitu para pelajar melakukan demo. Ini sekarang sedang diselidiki oleh Disdik Sumut, siapa oknum guru yang mengajak mereka?,” katanya, pada Senin (7/8/23).

Bintang mengatakan, pihaknya mengutuk keras oknum guru yang melibatkan anak didiknya ikut serta dalam aksi demo kemarin. Seharusnya guru maupun sekolah memberikan pemahaman yang benar kepada para siswa-siswi untuk tidak demo.

“Jangan melibatkan anak-anak, seharusnya mereka itu belajar. Bukan mengajak unjuk rasa yang bisa membahayakan mereka sendiri. Ini yang kami sesalkan,” tegas dia.

Maka dari itu, lanjut Bintang, tim investigasi Disdik Sumut sedang melakukan penyelidikan terhadap aksi demo di SMAN 1 Dolok Panribuan. Saat ini oknum guru yang terlibat mengajak atau memprovokasi anak didik berdemo sedang diproses.

Baca juga: Langkah Proaktif Cabdis Siantar Pasca Unjuk Rasa Pelajar dan Guru di SMAN 1 Dolok Panribuan Simalungun

“Sedang dilakukan secara berjenjang baik di Disdik Sumut maupun Cabdisdik wilayah VI,” tuturnya.

Apabila nanti ternyata ada guru yang terbukti bersalah, apa sanksi bakal diberikan? Bintang menjelaskan, jika guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) ada terbukti bersalah, terlibat dalam demonstrasi serta melanggar kode etik seorang guru, hukumannya diatur dalam peraturan disiplin PNS pada PP Nomor 94 Tahun 2021. Sanksinya seperti penundaan gaji, penurunan pangkat atau pemindahan ke daerah lain.

“Jika nanti kesalahan guru itu dari hasil penyelidikan tidak dapat ditolerir lagi, maka dipecat!” tegasnya.

Untuk saat ini, kata Bintang, tim investigasi Disdik Sumut sedang bekerja. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari para guru-guru dan peserta didik yang ikut dalam berdemo.

Baca juga: Demo di Depan Mapolda, Massa Aliansi Mahasiswa Sumut Minta Rocky Gerung Ditangkap

Disinggung kebenaran digantinya Rismauli dikarenakan aksi demo, Bintang membantahnya. Dikatakan, pergantian Plt Kepsek dengan saat ini yang baru dan telah defenitif dilantik oleh Gubernur, Edy Rahmayadi beberapa hari lalu, tidak ada hubungannya dengan aksi unjuk rasa.

“Tidak ada hubungannya demo dengan digantikan orang yang dipilih Gubernur dan sudah definitif. Ini kan bagus, solusi yang terbaik soal Plt Kepsek di sekolah itu,” tukasnya.

Alasan mengapa Rismauli tidak dilantik menjadi Kepsek definitif, Bintang menyebutkan hal itu berkaitan dengan faktor usianya. Dimana dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 40 Tahun 2021, maksimal Kepsek itu berusia 56 tahun.

“Sedangkan Rismauli sudah berusia 58 tahun pada bulan September 2023 nanti. Berarti hal ini tidak sesuai dengan Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021,. Bagaimana mau diangkat, nanti menyalahi aturan. Jadi, tidak ada hubungannya dengan demo,” pungkasnya mengakhiri. (yetty/hm16)

Related Articles

Latest Articles