20.2 C
New York
Friday, May 10, 2024

Webinar Implementasi UU TPKS, Plt Wali Kota Siantar Bicara Soal Kekerasan Seksual

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun (PSS) melaksanakan webinar dengan topik “Menyongsong Implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)” pada 30 Mei 2022 lalu.

Webinar diikuti sekitar 70 orang di ruang zoom. Para perserta berasal dari latar belakang anggota GMKI berbagai cabang se-tanah air (Cabang Toba, Cabang Makale, Cabang Waingapu, Cabang Bandung, Cabang Badung, Cabang Soe dan lainnya). Juga diikuti beberapa senior GMKI dan organisasi mahasiswa lainnya seperti Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI).

Webinar ini dimoderatori Ketua Cabang GMKI PSS Masa Bakti 2021-2023, Juwita Theresia Panjaitan dan dibuka Plt Wali Kota Pematangsiantar melalui opening speechnya, Susanti Dewayani. Dia mengaku sangat mendukung kegiatan webinar seperti ini.

Baca juga: Wagubsu Ijeck Edukasi Masyarakat dalam Webinar Thousand Start-Ups  

“Saya sebagai perempuan, sangat mendukung kegiatan webinar seperti ini. Apa yang dilaksanakan BPC GMKI Pematang Siantar-Simalungun ini, semakin berdampak bagi masyarakat, khususnya dalam kasus kekerasan seksual di Kota Siantar ini,” ujar Susanti.

Webinar juga difasilitatori tiga narasumber yang menyampaikan materi sangat menarik dalam menambah wawasan baru kepada para peserta webinar, diantaranya, Sherly Wattimena sebagai Sekretaris Fungsi Pemberdayaan Perempuan Pengurus Pusat GMKI Masa Bakti 2010-2012.

Kemudian, Yowanda sebagai Sekretaris Fungsi Pemberdayaan Perempuan Pengurus Pusat GMKI Masa Bakti 2018-2022 dan Irmawati Thobias Sebagai Sekretaris Fungsi Pemberdayaan Perempuan Pengurus Pusat GMKI Masa Bakti 2020-2022. Ketiga nara sumber merupakan aktivis di bidang pemberdayaan perempuan  dan juga merupakan Sekretaris Fungsional Bidang Pemberdayaan Perempuan Pengurus Pusat GMKI pada masanya masing-masing.

Dalam pemaparan materinya ketiga narasumber menyampaikan, bahwa UU TPKS adalah sebagai langkah awal untuk perempuan-perempuan Indonesia mendapatkan perlindungan hukum bagi para korban kekerasan seksual.

Baca juga: Awas! Anak Rentan Jadi Korban Kekerasan Seksual Akibat Dampak Negatif Internet

Di samping itu juga para pemateri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pengawalan implemetasi UU TPKS tersebut. Melalui webinar Aplikasi Zoom tersebut, para peserta sangat antusias dalam menyampaikan gagasannya dan juga beberapa pertanyaan yang ditujukan kepada narasumber.

Ketua Cabang GMKI PSS mengucapkan terimakasih kepada semua kalangan yang turut serta dalam pembentukan sampai pengesahan UU TPKS yang di sahkan pada 12 April 2022 kemarin. Ia juga berharap agar semua kalangan dapat bersama-sama dalam mengkawal implementasi UU TPKS ini.

“Webinar ini adalah sebagai bentuk langkah awal bagi GMKI Cabang PSS melakukan pengawalan implementasi UU TPKS,” pungkas Juwita. (maris/ril/hm09)

Related Articles

Latest Articles