10.6 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Kali Kedua, Wali Kota Siantar Lantik Dwi Aries Sebagai Pj Sekda

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani kembali melantik Dwi Aries Sudarto sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda). Pelantikan itu berlangsung di Ruang Serbaguna, Senin (15/1/24).

Susanti dalam arahannya mengatakan, Pj Sekda memiliki peran yang sangat penting sebagai penggerak organisasi pemerintahan daerah. Pj Sekda membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan, serta membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis, dan pelaksana lainnya.

Baca Juga: Catat! Ini Harga Kenaikan Tarif Parkir 2024 di Siantar

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Nomor: 800.1.1/0094/I/2024 tanggal 12 Januari 2024 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pematang Siantar yang telah dipertimbangkan oleh Pj Gubernur Sumut Hassanudin, untuk kepentingan dinas dan kelancaran tugas-tugas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar.

Pj Sekda Kota Pematang Siantar Dwi Aries Sudarto yang dilantik saat ini menjabat Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumut.

Sebelumnya, Wali Kota Susanti juga pernah melantik Dwi Aries Sudarto sebagai Pj Sekda Kota Pematang Siantar, Jumat (31/3/23). Ketika itu Dwi Aries menggantikan pejabat sebelumnya, Mulyono.

Baca Juga: Jelang Putusan Perkara Batal Nikah, Hakim PN Siantar Diminta Berikan Putusan Bersifat Progresif

“Tentunya hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam mengemban kedua jabatan dimaksud. Saya percaya pemilihan saudara oleh Gubernur Sumatera Utara karena mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang saudara miliki. Saya menaruh harapan kepada saudara untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi untuk menciptakan Pematang Siantar yang Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas,” kata Susanti.

Susanti meminta Dwi Aries Sudarto agar beradaptasi dengan kondisi Kota Pematang Siantar dan menjalin kolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga ke satuan pemerintahan terbawah. (Jonatan/hm22)

Related Articles

Latest Articles