27.8 C
New York
Thursday, June 27, 2024

Wakil Ketua Umum Relawan Projo Freddy Damanik Maju Pilkada Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Wakil Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo), Freddy Alex Damanik mendeklarasikan diri maju untuk merebut jabatan Wali Kota Pematangsiantar periode 2024-2029. Freddy mengaku telah melakukan komunikasi dengan sejumlah Partai Politik di tingkat pusat.

Komisaris Independen perusahaan BUMN, PT Sang Hyang Seri ini mengatakan, niatnya bertarung pada Pilkada 2024 juta telah diketahui Presiden Joko Widodo. “Sudah pasti beliau mengetahui,” kata Freddy, Jumat (21/6/24).

Ia membenarkan jika deklarasi ini terbilang cukup lama dibandingkan bakal calon lainnya. Namun dipastikannya, dia dan tim pemenangan memiliki strategi-strategi khusus untuk menjadi Siantar 1.

Baca juga: Prabowo Diangkat Jadi Anggota Kehormatan Projo

“Tapi strategi itu tidak bisa saya buka ke publik. Biarlah itu menjadi pegangan kami dan masyarakat mendukung saya di Pilkada nanti,” sebutnya.

Lulusan Magister Hukum Universitas Gadjah Mada ini juga tidak ingin mengumbar visi-misi sebelum mendapatkan ‘perahu’ yang akan berlayar pada 27 November mendatang. Dirinya hanya bersedia memberitahu pada saat pendaftaran ke KPU Kota Pematangsiantar.

Sebelum turun ke Pematangsiantar, Freddy terlebih dahulu meminta restu dari keturunan Raja Sang Naualuh Damanik, sebagai pendiri kota ‘Sapangambei Manoktok Hitei’ i ini.

“Makanya saya berani deklarasi di sini, di Pematang, Kelurahan Simalungun yang menjadi titik awal berdirinya Kota Pematangsiantar,” ujarnya.

Baca juga: Hanura Serahkan Surat Rekomendasi untuk 5 Balon Wali Kota Siantar

Dikatakan Freddy, Kota Pematangsiantar dalam benaknya ingin dijadikan sebagai sentral ekonomi bagi daerah-daerah Siantar. Kemudian jejaringnya selama di Jakarta, diklaimnya dapat membantu pembangunan kedepannya.

“Kalau hanya APBD saya rasa tidak cukup, maka dari itu kita butuh bantuan dana dari pemerintah pusat. Dan saya pastikan itu akan terjadi,” ucapnya.

Berdasarkan situs PT Sang Hyang Seri, Freddy diangkat menjadi Komisaris Independen perusahaan plat merah itu berdasarkan Keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham Nomor SK-383MBU/12/2021 tanggal 2 Desember 2021.

Dia mengaku telah menghabiskan 15 tahun hidupnya di bidang hukum sebagai advokat. Sebelum di Sang Hyang Seri, Freddy menjabat Komisioner Independen PT Bhanda Ghara Reksa.

Pria kelahiran Pematangsiantar 43 tahun silam ini juga merupakan pendiri Silas Dutu & F. Alex Damanik (DnD) Law Office dan sempat menjadi Asisten Pengacara Publik LBH Jakarta – YLBHI tahun 2004-2005. (gideon/hm17)

Related Articles

Latest Articles