14.4 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Usulan Pemberhentian Hefriansyah-Togar Disampaikan Melalui SIOLA ke Mendagri

Medan, MISTAR.ID

Surat pengusulan pemberhentian Hefriansyah-Togar Sitorus sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar telah disampaikan Pemprov Sumatera Utara (Sumut) ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, diketahui telah menandatangani surat pengantar ke Mendagri bersama hasil keputusan rapat paripurna DPRD Pematangsiantar tentang pengusulan pemberhentian Hefriansyah Noor-Togar Sitorus. Seluruh dokumen telah diserahkan.

“Iya sudah (ditandatangani gubernur) dan sudah kami kirimkan ke Kementerian Dalam Negeri hari ini,” kata Kepala Bagian Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprovsu, Ahmad Rasyid Ritonga menjawab wartawan, Jumat (8/10/21).

Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Setuju Pemberhentian Wali Kota Siantar

Usulan dimaksud, disampaikan kepada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri melalui aplikasi Sistem Online Layanan Administrasi (SIOLA).

“Yang disampaikan adalah surat keputusan rapat paripurna pengusulan pemberhentian dan seluruh dokumen terkait bersama surat pengantar dari gubernur,” jelasnya.

Dalam hal ini pihaknya hanya meneruskan sesuai kewenangan yang dimiliki. DPRD Siantar telah menggelar paripurna pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Hefriansyah-Togar Sitorus.

Meski sudah mengantongi SK pengangkatan sebagai calon terpilih hasil Pilkada Siantar 2020, pelantikan dr Susanti Dewayani sebagai Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih belum dilakukan karena Mendagri belum menerbitkan SK pemberhentian Hefriansyah-Togar Sitorus yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2022 mendatang.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Siantar Dilantik September? Ini Kata Biro Otda Sumut

Paripurna pengusulan pemberhentian Hefriansyah-Togar oleh DPRD didasarkan pada surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik Nomor 131.12/3649/Otda tanggal 4 Juni 2021 kepada gubernur Sumut yang ditembuskan ke DPRD bersamaan dengan surat pengantar dari Gubsu, Edy Rahmayadi.

Surat ini juga dilandasi pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.21-354 tahun 2021 tanggal 23 Februari tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah di kabupaten/kota di Sumut, yakni telah menetapkan Susanti Dewayani sebagai Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih hasil Pilkada serentak 2020.(iskandar/hm02)

Related Articles

Latest Articles