15.6 C
New York
Friday, May 17, 2024

Keadilan Restoratif, Pengamat: Jangan Sampai Terhalang Oknum Nakal

Medan, MISTAR.ID

Pengamat hukum Dr Redyanto Sidi SH MH, menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, sangat baik.

“Ini sangat baik dan tujuannya sangat mulia, tentu pembelajaran dan edukasi hukum yang harus disampaikan kepada masyarakat supaya persoalan-persoalan seharusnya tidak masuk ke ranah hukum dan bisa terselesaikan,” ujar Redyanto menanggapi langkah Polri menyelesaikan masalah masyarakat melalui keadilan restoratif atau restorative justice.

Namun, sambung dia, dalam penerapan keadilan restoratif ini perlu diperhatikan terhadap para personil. “Personil harus mampu melakukan aplikasi dari restoratif itu sendiri,” katanya.

Karena, sebut dia, jangan sampai para personil memanfaatkan atau mengambil keuntungan dari program Kapolri ini. “Jangan sampai ada masyarakat menjadi korban dari oknum-olnum yang memanfaatkan proses restorative justice ini,” ujar Redyanto.

Baca Juga:Poldasu Akan Selesaikan Masalah Melalui Keadilan Restoratif

Dia melanjutkan, Polri khususnya Polda Sumatera Utara harus menyosialisasikan program keadilan restoratif ini kepada masyakarat. Jangan sampai, masyarakat tidak mengetahui program Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

“Kepada masyarakat harus disampaikan. Harus dilakukan sosialisasi sampai ke tingkat pemahaman teknis. Jadi masyarakat tau kalau pun berhadapan dengan hukum, jadi tahu seperti apa konsep restorative justice,” ungkapnya.

Dalam mencegah adanya oknum-oknum nakal yang memanfaatkan program ini, Polri juga harus membangun informasi dan sentra keadilan restoratif untuk pengaduan masyarakat.

Baca Juga:Usul Polsek Lepas Pidana, Sempat Dibahas Bareng Tito Karnavian

“Perlu dilakukan informasi menyeluruh dan centra pengaduan untuk bisa mengantisipasi dugaan yang mungkin dimanfaatkan oknum nakal,” jelasnya.

“Restoratif ini dilakukan secara formal dilakukan dengan baik tapi tidak tertutup kemungkinan dijadikan alat untuk mencari keuntungan. Hal ini perlu diwaspadai, jadi kepolisian juga perlu membuat satu sentra pengaduan untuk masyarakat atas program restoratif,” sebut Redyanto lagi.

Selain itu, masyarakat juga harus transparan dan proaktif apabila menemukan oknum yang memanfaatkan situasi dengan dijalankannya restorative justice.

Baca Juga:Polri Watch Setuju Restorative Justice

“Jangan takut dan segera menginformasikan kepada sentra pengaduan atau paling tidak Propam Polda. Jangan sampai program ini terhalang oleh oknum-oknum nakal. Lalu apabila ditemukan oknum nakal memanfaatkan situasi keadilan restorasi ini, saya kira sangat layak dihukum bahkan PTDH karena bukan hanya merugikan masyarakat tapi mempermalukan institusi,” akunya.

Diketahui, Polri khususnya Polda Sumatera Utara akan mengambil langkah menyelesaikan masalah di tengah masyarakat melalui keadilan restoratif atau restorative justice.

Hal itu dikatakan Kapolda Sumut Irjen Panca Putra saat menyosialisasikan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif di Hotel Santika Dyandra, Kamis (7/10/21). (saut/hm14)

Related Articles

Latest Articles