15.3 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Usai Pencoblosan, ini Tahapan Pilkada Sampai ke Pelantikan Paslon Terpilih

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Usai pencoblosan, pemungutan dan penghitungan suara (Putungsura) di TPS pada tanggal 9 Desember 2020 kemarin, tahapan Pilkada tahun 2020 masih terus berlanjut.

Tahapan berikutnya, akan berlanjut ke tahap rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan. Seperti disampaikan Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Pematangsiantar Gina R Ginting, Jumat (11/12/20).

“Sesuai jadwalnya, antara tanggal 10 sampai 14 Desember 2020 itu rekapitulasi di kecamatan,” kata Gina ketika dikonfirmasi mengenai tahapan dan jadwal Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar tahun 2020 usai pencoblosan di TPS.

Baca Juga:36 Persen Golput Pilkada Siantar, Ini Komentar Pengamat Politik

“Setelah kita rapatkan, rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan akan dilakukan besok, hari Sabtu, tanggal 12 Desember 2020. Hari ini kita mau persiapan pra rapat pleno bersama seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” sebutnya.

Saat ditanya, kapan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kota, Gina menjelaskan, pihaknya belum menetapkannya. Namun sesuai jadwal, rapat pleno tingkat kota dilaksanakan tanggal 14 sampai 16 Desember 2020.

“Untuk ini, harinya belum ditentukan, karena kami masi menunggu dari kecamatan,” ungkapnya. Setelah rapat pleno rekapitupasi penghitungan suara tingkat kota, kata Gina, pihaknya tinggal menunggu apakah ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak.

Baca Juga:Versi Desk Pilkada Siantar: Partisipasi Pemilih 63%, Paslon Asner-Susanti Menang

“Kita lihat saja nanti. Dari jadwalnya mulai tanggal 16 Desember 2020 sampai 5 Januari 2021, kalau sampai tanggal 5 Januari 2021 tidak ada gugatan, kita tunggu 5 hari kemudian, baru kita akan melakukan penetapan paslon terpilih. Tapi kalau ada gugatan, kita lihat dulu bagaimana keputusannya, bisa jadi nanti penetapan paslon terpilih itu di bulan 3 atau 4 (Maret atau April 2021), bebernya.

Disinggung mengenai waktu pelantikan Paslon terpilih yang telah ditetapkan KPU, Gina menyatakan, itu bukan ranah KPU. “Kalau pelantikan itu bukan ranah kita, itu ranahnya Mendagri,” ucapnya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles