29.7 C
New York
Saturday, May 25, 2024

Uang Pecahan Rp75 Ribu Kurang Familiar Pedagang Pasar Banyak yang Menolak

Pematangsiantar , MISTAR.ID

Bank Indonesia pada Agustus 2020 lalu, menerbitkan uang rupiah khusus menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia. Uang rupiah khusus yang diterbitkan Bank Indonesia adalah uang lembaran Rp 75.000.

Uang 75 ribu itu sempat viral karena antusias masyarakat memiliki uang tersebut. Bahkan, terjadi antrian demi mendapatkan uang pecahan tersebut.

Sayangnya, hampir setahun keberadaan uang lembaran Rp 75.000 tetapi masih saja belum familiar dimata masyarakat, khususnya kepada para pedagang yang ada di pasar tradisional Kota Pematangsiantar.

Baca Juga: Penukaran Uang Pecahan Rp75 Ribu Sudah 57 Persen

Ketika Harian Mistar mencoba untuk melakukan transaksi pembayaran pada salah satu pedagang daging ayam potong di pasar tradisional Dwikora, pedagang tersebut tak mau dibayar pakai uang Rp75 ribu. Pedagang tersebut menganggap uang itu tidak bisa dipakai alias palsu hingga menolak saat pelanggan membeli jualannya.

“Ini uang apa, uang baru ya? Pakai uang biasa ajalah kak. Memang pernah dengar, tapi takut aku itu asli atau gimana. Aku ga tahu uang gituan,”ucapnya dengan nada memohon pakai uang pecahan yang lain, Minggu (13/6/21).

Bahkan, meski telah diyakinkan bahwa uang tersebut asli dikeluarkan resmi oleh Bank Indonesia, pedagang itu tetap tidak menerima uang yang pernah jadi rebutan masyarakat tersebut. Ketika tim Harian Mistar menukar dengan uang 100 ribu, si pedagang pun langsung menerimanya sembari meminta maaf.

Baca Juga: BI Wilayah Sumut Distribusikan 4 Juta Lembar Uang Pecahan Rp75.000

Selanjutnya, Harian Mistar mencoba berbelanja pada salah satu pedagang sayur mayur. Awalnya, ketika si pedagang tersebut tampak bingung ketika tim mistar menyerahkan uang lembaran Rp 75.000. Lalu ia berkata,”bisa pakai uang yang lain bu, ga ngerti dengan uang gituan. Kalau bisa yang lain ya.”

Kembali lagi, tim Harian Mistar menjelaskan bahwa uang itu adalah lembaran Rp 75.000 yang asli, bukan palsu. Perdebatan tersebut membuat pedagang sayur yang ada di sampingnya jadinya ikutan nimbrung saat itu.

Menurut mereka, uang lembaran Rp 75.000 tersebut belum ada yang menggunakan untuk transaksi pada dagangannya. Disamping itu, beberapa pedagang belum mengetahui informasi terkait uang baru itu bisa digunakan sebagai transaksi.

Baca JUga: BI Ijinkan Satu KTP Bisa Miliki 100 Lembar Uang Baru Rp75 Ribu

“Aku belum pernah lihat uang yang gituan, terus itu belum ada yang belanja samaku pakai uang begitu, jadi takut aku, apakah itu uang itunya (uang lembaran Rp 75.000) atau uang yang tidak berlaku,”jelas pedagang sayur itu dan diaminkan oleh beberapa pedagang lainnya.

Menurut Bank Indonesia (BI) melalui akun instagram resmi mereka, @bank_indonesia menegaskan, uang Rp 75.000 sebagai alat pembayaran yang sah. Sehingga masyarakat seharusnya tidak ragu untuk menggunakan uang tersebut sebagai alat transaksi di dalam negeri.

BI pun menjelaskan, di dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dijelaskan, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.

“Pada pasal 33 ayat (2) beleid tersebut ditegaskan, setiap orang yang menolak menerima rupiah bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta,”tegas BI seperti yang tertulis di akun instagram tersebut. (Yetty/hm13)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles