22.2 C
New York
Wednesday, June 5, 2024

Tunggakan Iuran Rp158 M, BPJS Kesehatan Siantar Dorong Peserta Manfaatkan Rehab Cicilan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

BPJS Kesempatan Pematangsiantar mencatat  jumlah peserta yang menunggak dari segmen Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mencapai 224.614 orang.

Tunggakan ini dikumpulkan dari semua wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pematangsiantar, yakni Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Toba dan Kabupaten Samosir.

Kabag SDMUK BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar Ilham mengatakan, besaran tunggakan dari semua peserta tersebut mencapai nominal Rp158.091.361.185.

Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Rumah Sakit di Siantar Tunggu Juknis

Ilham menjelaskan, selama ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya mengingatkan peserta BPJS Kesehatan agar membayar atau melunasi tunggakan mereka. Salah satunya adalah dengan menghubungi peserta.

“Upaya menagih yang kita lakukan adalah edukasi melalui kader JKN,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Rabu (22/5/24).

Selain itu, BPJS Kesehatan juga memberikan ruang kepada peserta PBPU yang menunggak 4 sampai 24 bulan  untuk memanfaatkan program Rehab yakni rencana pembayaran bertahap, dengan mencicil tunggakan kurun waktu maksimal 12 tahapan.

Rehab ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN, menghubungi kontak via chat Whatsapp ke nomor 082258454795 dan 08116204181 atau dapat juga datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

“BPJS Kesehatan menyiapkan program rehab, yaitu rencana pembayaran bertahap dengan cara cicilan pembayaran,” terangnya sembari menekankan bahwa peserta BPJS Kesehatan segmen PBPU akan aktif setelah iuran berjalan dan pembayaran tunggakan lunas.

Baca juga: PC PMII Pematang Siantar-Simalungun Minta Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dihukum Seberat-beratnya

Sebagaimana diketahui bahwa iuran peserta BPJS Kesehatan merupakan subsidi silang, Ilham pun mengajak masyarakat untuk membayarnya sesuai tepat waktu paling lambat tanggal 10 setiap bulannya sehingga semua dapat tertolong.

“Kita tak henti-hentinya mendorong peserta BPJS Kesehatan agar memenuhi kewajibannya tepat waktu. Jangan pada saat sakit baru kebingungan membayarnya. Perlu juga diingat bahwa BPJS Kesehatan hadir untuk kita semua,” terangnya.

Untuk diketahui, iuran peserta JKN-KIS, termasuk untuk segmen PBPU berbeda-beda sesuai tergantug kelas masing-masing per bulannya. Untuk kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang, kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang, sedangkan untuk kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang. (patiar/hm22)

Related Articles

Latest Articles