Telusuri Dugaan Korupsi, Kejaksaan Belum Rencanakan Pemanggilan Ulang Mantan Dirut dan Dirkeu PT. Telkom


telusuri dugaan korupsi kejaksaan belum rencanakan pemanggilan ulang mantan dirut dan dirkeu pt telkom
Pematang Siantar, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar belum menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap mantan Direktur Utama PT. Telkom, Alex Sinaga dan Direktur Keuangan Herry M Zein.
Keduanya sebelumnya sempat meminta penjadwalan ulang pemeriksaan mereka sebagai saksi kasus pembangunan Gedung Balei Merah Putih.
“Belum ada. Kita juga masih periksa saksi-saksi lainnya,” ucap Kasi Pidsus Kejari Siantar, Symon Morris Sihombing, Kamis (31/8/23).
Baca juga: Sejak Awal Perencanaan, Pembangunan Gedung Balei Merah Putih Telah Bermasalah
Symon mengatakan, mantan petinggi perusahaan milik BUMN itu tidak dapat hadir dikarenakan jadwal pemanggilan bentrok dengan kegiatan mereka.
Alex Sinaga dan Herry M Zein merupakan saksi kunci dalam pusaran dugaan permufakatan jahat yang merugikan negara sebesar Rp5,2 miliar ini. Symon mengimbau agar mereka memiliki niat baik untuk penyelesaian kasus tersebut.
Kasus dugaan korupsi ini menyeret sejumlah perusahaan besar ibu kota. Diantaranya yakni anak perusahaan PT. Telkom yakni, PT. Graha Sarana Duta (GSD), PT. Pandega Desain Weharima (PDW), PT. Tekken Pratama, PT. IKW.
Dari penuturan Symon, masih banyak nama perusahaan yang tertera di dalam dokumen mulai dari perencanaan, pembangunan dan pengawasan.
“Maka itu saya bilang, ini permasalahan sangat kompleks,” pungkasnya. (gideon/hm17)