10.7 C
New York
Monday, May 6, 2024

Tarif Angkot Siantar Naik Hingga 50 Persen, Dishub: Masih akan Dirapatkan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kenaikan harga BBM mulai berdampak pada kenaikan tarif angkutan penumpang umum
di Kota Pematang Siantar. Sopir angkot pun rata-rata menaikkan tarif 50% dari harga sebelumnya.

“Sudah naik (tarif angkutan), tapi belum ada kesepakatan harga secara resmi dari pemerintah bang. Kalau sopir yang lainnya juga sudah menaikkan tarif, naik-naik Rp1 ribu lah bang, kemarin anak sekolah Rp2 ribu, umum Rp4 ribu. Sekarang anak sekolah Rp3 ribu dan umum Rp5 ribu,” kata Yudi sopir angkot Sinar Siantar (SS) kepada mistar.id, Selasa (6/9/22).

Lanjut Yudi mengatakan, tarif angkutan umum terpaksa dinaikkan sebab jika terus bertahan pada tarif lama maka tak ada keuntungan sama sekali yang didapat. Tarif lama hanya cukup buat ongkos BBM kendaraan. Untuk gaji kalau dengan tarif lama tidak dapat.

Baca juga:Dishub Sumut Desak Regulasi Penyesuaian Tarif Angkutan dari Kemenhub

Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Pematang Siantar Kartini Batubara mengatakan, terkait ketentuan naiknya tarif angkutan umum setelah naiknya harga BBM, pihaknya mengaku perlu melakukan rapat untuk membahas tarif angkutan.

“Ketentuan tarip angkot itu perlu dirapatkan pada orang-orang yang menangani itu. Jadi kami sudah buat surat undangan dan hari Kamis (8/9/22) kami rapat semua, karena di Pematang Siantar tidak ada Organisasi Angkutan Darat (Organda) hingga kami bingung,” kata Kartini Batubara diwawancarai, Selasa (6/9/22).

Lantaran kepengurusan Organda kosong, lanjut Kartini Batubara kembali dan pihaknya harus mengakomudir itu sendiri. Saat ini seperti di Kota Medan, tarif angkutan umum sudah naik. Namun, kenaikan tarif di Medan tersebut naik itu bukan dari pemerintah, melainkan dari Organdanya sendiri.

“Di Medan sudah naik. Itu Organdanya membuat inisiatif sendiri agar para sopir angkutan umum tidak bingung di lapangan. Kita akan rapat hari Kamis esok bersama dengan yang lainnya. Besok juga kita melakukan pertemuan dengan pengusaha angkutan, agar nantinya bisa diakomodir untuk bisa mengantisifasi,” ujarnya.

Dijelaskan Kartini Batubara lagi, yang nanti ikut rapat dalam Forum Lalu Lintas membahas tarif angkutan umum tersebut yakni, Dandim, Jasa Raharja, Polres Pematang Siantar dan juga para pengusaha angkutan umum (Direksi).

“Kami belum dapat memastikan estimasi jumlah kenaikan harga ongkos angkutan umum. Jadi kami baru dapat formula, untuk pembuatan tarif. Formula ini kami masih mempelajarinya dan kami buat rancangan-rancangan bersama sesuai persentasi kenaikan harga BBM,” ungkap Kartini Batubara lagi.

Diketahui, formula terkait pembuatan tarif tersebut pun termaktub dalam Keputusan Mentri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 89 tahun 2002 tentang mekanisme penetapan tarif dan formula perhitungan tarif.

Baca juga:Harga BBM Naik, Tarif Angkot di Kota Medan Naik 30 Persen

“Nanti kami buat formulanya, baru kami tawari di dalam rapat bersama Forum Lalu Lintas nanti. Nanti kami pakai formula ini, saat ini belum ada mengatakan kenaikan, itu inisiatif para sopir sendiri. Jadi kami tidak ada menyatakan kenaikan tarif, kemarin kita membuat himbauan agar pemerintah menetapkan tarif angkutan umum,” ujarnya kembali.

Selain belum ada menetapkan tarif angkutan umum naik, Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar pun juga sudah menyampaikan kepada para Direksi angkutan umum di Pematang Siantar agar menghimbau para sopirnya tidak naikkan tarif angkutan umum.

“Kami juga sudah mengatakan kepada Direksi, kalau bisa sopir tidak menaikkan ongkos angkutan umum. Katanya sudah ada angkos yang naik, Rp5 ribu untuk umum dan Rp3 ribu untuk anak sekolah dan mahasiswa. Kami menghimbau jangan menaikkan tarif sebelum rapat dan SK Wali Kota diterbitkan,” pungkasnya. (hamzah/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles