21.4 C
New York
Friday, September 27, 2024

Tanpa Salinan Putusan MA, DPRD Siantar Jadwalkan Pembahasan LPj APBD 2022

Pematang Siantar, MISTAR.ID

DPRD Kota Pematang Siantar sepakat menjadwalkan rapat paripurna pembahasan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022.

Kesepakatan itu tercapai setelah pimpinan fraksi dan pimpinan DPRD Kota Pematang Siantar menggelar rapat. Dimana di dalam rapat tersebut, dari 7 fraksi di DPRD ada 1 fraksi yang tidak sepakat.

Fraksi yang tidak sepakat berpendapat hendaknya penjadwalan pembahasan tersebut dilaksanakan apabila DPRD sudah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak pengusulan pemakzulan wali kota.

Terkait dengan adanya perbedaan pendapat yang terkesan menunjukkan adanya perpecahan di tingkat pimpinan DPRD, mendapat tanggapan langsung dari Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Timbul M Lingga.

Baca juga: 3 Komisi DPRD Siantar Gelar Konsultasi

“Itulah demokrasi, perbedaan pendapat itu biasa. Kalau perpecahan, nggak lah,” ujar Timbul kepada para awak media di Kantor DPRD Kota Pematang Siantar. Kamis (20/7/23).

Saat ditanya kapan pembahasan Ranperda LPj pelaksanaan APBD TA 2022 akan dilaksanakan, Timbul bilang, waktu pembahasannya masih akan dijadwalkan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.

“Nanti jam 1 jadwalnya akan dirapatkan Bamus,” ujarnya.

Disinggung mengenai pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang dokumennya sudah diantarkan ke DPRD, Timbul bilang, itu nanti.

“Kita selesaikan dulu satu per satu,” tutupnya.

Baca juga: DPRD Siantar Pertanyakan Salinan Putusan MA yang Tolak Pemakzulan, ini Hasilnya

Terpisah dikonfirmasi terkait pendapat yang tidak bersedia menjadwalkan pembahasan menunggu adanya salinan putusan, Daud Simanjuntak selaku utusan Fraksi Golkar dalam menghadiri rapat pimpinan, menyebut bahwa itu adalah keputusan fraksi Golkar.

“Soal (perbedaan pendapat) itu bisa ditanggapi, dan itu sah-sah saja. Tapi sesuai dengan rapat di fraksi, Golkar tetap berpendapat bahwa penjadwalan dapat kita lakukan kalau kita sudah menerima salinan putusan secara resmi. Artinya, materi salinan putusan itu harus kita tahu,” tukasnya.

“Apalagi, Kepala Ombudsman Sumatera Utara, Pak (Abyadi) Siregar, kemarin sudah tegas menyatakan bahwa 14 hari setelah putusan, materi salinan putusan itu sudah dikeluarkan. Ini juga kita minta agar semuanya mematuhi itu. Apalagi Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di republik ini,” sambungnya.

Baca juga: Belasan Tahun Pelepasan Lahan Outer Ringroad Belum Tuntas, DPRD: Pemko Tidak Serius

Ketika ditanya mengenai sikap fraksi Golkar terhadap penjadwalan yang akan dilakukan Bamus, Daud belum dapat memastikannya.

“Kalau itu, kita lihat nanti,” ujar politisi Partai Golkar yang duduk di Komisi III DPRD Kota Pematang Siantar tersebut. (Ferry/hm20)

Related Articles

Latest Articles