18.5 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Tanpa Izin, Tiang Reklame CV Evolution di Siantar Berdiri Kokoh

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Persis di depan Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Cabang Dinas Wilayah III Pematang Siantar, Jalan Adam Malik, Kecamatan Siantar Barat, tiang media reklame milik CV Evolution Adv berdiri kokoh tanpa mengantongi izin.

Hal itu diketahui setelah beredarnya surat elektronik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Pematang Siantar.

Pada isi surat dinyatakan, tiang dan bagan media reklame di depan eks Kantor Samsat itu dibangun atau didirikan CV Evolution tanpa izin. Baik izin kelayakan media reklame maupun izin penyelenggaraan media reklamenya tidak ada. Surat ditandatangani langsung oleh Kadis PMPTSP Soefie M Saragih.

Diketahui, Dinas PMPTSP Pematang Siantar melayangkan surat berupa teguran kepada CV Evolution Adv, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota (Perwa) Nomor 19 Tahun 2014.

Baca juga: Dispenda Dairi: Reklame Rokok Sudah Sesuai Mekanisme

Bahwa CV Evolution Adv mendirikan tiang dan bagan media reklame tanpa izin, sehingga diminta untuk membongkar tiang dan bagan media reklame tersebut dalam jangka waktu 1 x 24 jam. Surat diterbitkan pada 13 Desember 2023 lalu.

Hal itu pun dibenarkan Kadis PMPTSP Pematang Siantar Soefie M Saragih saat dikonfirmasi. Pihaknya, kata dia, sudah melayangkan surat teguran pada pimpinan CV Evolution Adv.

“Teguran ketiga sudah disampaikan,” sebutnya, Rabu (3/1/24).

Sementara itu, pimpinan CV Evolution Adv hingga kini belum memberikan keterangan resminya usai dikonfirmasi wartawan. (Jonatan/hm20)

Related Articles

Latest Articles