17 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Syarat Sah Jadi Kepala Sekolah, Harus Lulus Diklat!

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Salah satu persyaratan menjadi kepala sekolah (Kepsek) sesuai dengan Permendikbud No 6 Tahun 2018 adalah memiliki sertifikat lulus Diklat Calon Kepala Sekolah. Artinya, kepala sekolah yang belum memiliki surat tanda lulus sesuai persyaratan Permendikbud tersebut, dinyatakan tidak sah!

Menurut informasi dari Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, bahwa masih adanya beberapa kepala sekolah negeri di kota ini yang belum memiliki sertifikat lulus Diklat tersebut.

Seperti di sekolah tingkat Taman Kanak-kanak (TK) Negeri terdapat satu sekolah yang belum melakukan diklat. Hal serupa juga terjadi pada sekolah tingkat SMP negeri masih ada 3 orang kepala sekolah yang belum Diklat.

Lantas, apa sebabnya mereka belum melakukan diklat? Kepala Dinas Pendidikan melalui Kasi Pembinaan PTK SMP Jalatua Hasugian mengatakan, mereka tidak ikut Diklat kemarin karena memang dari sisi usia tidak memungkinkan lagi.

Baca Juga:Kadisdik Sumut Sebut THR Guru SMA Sudah Dibayar

Sebab, dalam Permendikbud ditentukan bahwa untuk diangkat pertama kali sebagai kepala sekolah, usia maksimal adalah 56 tahun. Itu artinya, lanjut Jalatua, setidaknya saat melaksanakan Diklat, usia calon kepala sekolah 54 tahun atau maksimal 55 tahun.

Dan itu pun harus melalui Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah yang Tim Seleksinya dari Lembaga Pemberdayaan Pengembangan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS) Solo Jawa Tengah.

“Hanya LPPKSPS Solo satu-satunya lembaga yang berwenang menentukan lulus/layak tidaknya seorang guru menjadi calon kepala sekolah,” tegas dia, Senin (10/5/21). Jalatua juga menekankan, meskipun sudah usia 54 tahun tetap harus ikut seleksi, tak bisa langsung ikut Diklat, karena sistem aplikasinya sudah diatur sedemikian rupa.

Baca Juga:Disdik Siantar Bakal Gelar Asesmen Kepsek SDN, Jalatua: Tak Perlu Galau, Ikuti Saja Prosesnya

Tak bisa ditawar-tawar, apalagi status kepala sekolah yang belum Diklat itu hingga saat ini masih pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah. Sebenarnya, ucap dia, dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sudah ada sejumlah guru TK, SD dan SMP yang lulus Diklat Calon Kepala Sekolah.

Hanya saja, soal penempatan mereka tentu menjadi kewenangan wali kota. “Kami dari dinas pendidikan sebatas menyiapkan orangnya saja untuk diusulkan setelah memenuhi syarat. Untuk tingkat SD, saat ini sedang proses menggabungkan (Regrouping) 116 unit SD negeri menjadi hanya 69 unit. Nantinya, dipastikan 69 orang Kepala sekolah yang terpilih sudah lulus Diklat,” terangnya.

Menjawab pertanyaan Mistar apakah pelantikan Kepsek TK dan SMP yang berstatus pelaksana tugas tadi akan serentak dengan Kepsek SD hasil regrouping? Jalatua mengatakan, itu bisa saja.

Baca Juga:Cabdis Sumut Siantar-Simalungun Gelar Verifikasi Sebelum Distribusikan Blangko Ijazah ke Sekolah

“Namun sekali lagi perlu kami sampaikan, bahwa dinas pendidikan tidak mungkin merekomendasikan kepada wali kota untuk melantik calon kepala sekolah yang tidak memiliki sertifikat lulus Dikat Calon Kepala Sekolah,” tandasnya.

Jalatua menuturkan, dalam tindaklanjuti Permendikbud No 6 Tahun 2018, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menerbitkan Surat Edaran (SE) No 18356 Tahun 2018.

Salah satu isinya menegaskan, konsekuensi pengangkatan yang tidak memenuhi persyaratan dapat mengakibatkan tidak sahnya untuk menduduki jabatan kepala sekolah, yang akan berimplikasi pada pengelolaan dana BOS, penerbitan rapor, penerbitan ijazah dan tidak berhak atas tunjangan kepala sekolah. “Hal ini bisa berbuntut pada tindakan pidana karena menjalankan tugas yang bukan kewenangannya,” ujarnya.(yetty/hm10)

Related Articles

Latest Articles