17.1 C
New York
Friday, May 17, 2024

Soal Penutupan Jalan Untuk Perayaan 17 Agustus-an, Begini Penjelasan Dishub Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Seringkali terjadi di masyarakat, dalam menggelar pesta Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) melakukan penutupan sebagian atau keseluruhan jalan umum. Hal ini seakan sudah membudaya di sejumlah lapisan masyarakat.

Tak bisa ditepis, beberapa warga pernah merasa terganggu ketika perjalanannya harus berputar arah karena karena penutupan jalan umum.

Terkait apakah boleh menutup jalan untuk kepentingan momen seperti perayaan 17 Agustus-an, Mistar meminta penjelasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematang Siantar.

Kepala Seksi Pengendalian Operasional dan Pembinaan Keselamatan di Dishub Pematang Siantar, Josua Saragih mengatakan, terkait pemakaian jalan untuk keperluan lain selain lalu lintas, pada dasarnya izin itu ada di kepolisian, dalam hal ini Satuan Lalu Lintas Polres Pematang Siantar.

Baca Juga: Sering Jadi Lokasi Nongkrong, Rumah Kosong di Samping SMPN I Siantar Terbakar

“Jadi dari Dinas Perhubungan (Dishub) hanya berupa rekomendasi pemakaian jalan. Sedangkan izinnya dikeluarkan pihak kepolisian,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (17/8/23).

Hanya saja, sambung Josua, ia mengimbau masyarakat agar sebisa mungkin menggelar perayaan HUT RI diadakan di lokasi yang tidak mengganggu arus lalu lintas. Seperti lapangan atau tanah kosong yang ada di sekitar lingkungan tempat tinggal.

Namun, jika memang tidak memungkinan dan harus memakai badan jalan, maka ia menyarankan agar memilih untuk memakai jalan yang memiliki jalur alternatif.

“Salah satu pertimbangannya, jika ruas jalan yang akan ditutup memiliki jalan alternatif. Untuk masyarakat pengguna jalan dimintakan silahkanlah mengambil jalur alternatif saja,” tutur Josua.

Baca Juga: Beberapa Ruas Jalan Dialihkan, Masyarakat Diimbau Cari Jalan Alternatif

Panitia kegiatan pun harus memberikan solusi alternatif atau melakukan rekayasa lalu lintas agar kendaraan tetap dapat melewati kegiatan tersebut. Jika terlalu sempit untuk dilewati dua kendaraan sekaligus, maka pihak panitia lah harus mengatur keadaan tersebut.

Meski begitu, kata Josua, berhubung perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ini hanya sekali dalam 1 tahun yang biasanya juga di rayakan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tak terkecuali di Kota Pematang Siantar.

Maka tidak ada salahnya untuk bersikap ikhlas dan saling toleransi terhadap kegiatan tersebut, agar tercipta selalu kerukunan.

“Dan pada perayaan HUT RI yang dilaksanakan pun juga sudah menjadi tradisi yang selalu di meriahkan dengan berbagai acara. Jadi dimintakan untuk masyarakat semua pengguna jalan harus saling toleransi,” pungkasnya. (Yetty/hm22)

Related Articles

Latest Articles