16.5 C
New York
Friday, June 28, 2024

Setengah Tahun Bergulir, Gugatan Lahan SMA N 5 Siantar Diputuskan Pekan Depan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Perkara gugatan lahan SMA Negeri 5 Pematangsiantar yang dilayangkan keluarga mendiang Hermawanto Lee terhadap Pemprov Sumut dan Pemko Siantar telah berjalan setidaknya 6 bulan lamanya. Sidang perdana digelar pada November 2023 lalu.

Hingga kini Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar tak kunjung memutuskan perkara lahan yang terletak di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba tersebut.

Berbagai agenda persidangan telah dilalui, mulai dari pembacaan bukti surat, mendengar keterangan para saksi hingga sidang lapangan. Namun hingga saat ini putusan belum dikeluarkan Ketua PN Siantar, Rinto Leoni Manullang yang menangani perkara.

Baca juga: Gugatan Lahan SMAN 5 Masuk Agenda Kesimpulan, PN Siantar : Tidak Disidangkan

Wakil Ketua PN Pematangsiantar, Sayed Tarmizi mengatakan, putusan bakal dilakukan pada Kami (4/7/24) mendatang. Hal tersebut berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan.

Namun putusan dikeluarkan di situs E-Court, tidak dibacakan di ruang persidangan. “Ya benar, karena dahulunya didaftarkan secara E-Court,” kata Tarmizi, Jumat (28/6/24).

Meski begitu, putusan juga dapat dilihat di halaman website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pematangsiantar. “Paling amar (putusan) nya saja yang dapat dilihat,” tambahnya.

Baca juga: Gugatan Ahli Waris Atas Lahan SMAN 5 Siantar Segera Disidangkan

Dalam perkara ini pihak penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp58.106.832.040. Majelis hakim juga diminta menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50 juta per hari jika para tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak, hakim diminta untuk memerintahkan para tergugat untuk menghentikan proses belajar mengajar dan menyerahkan tanah dan bangunan dalam keadaan kosong.

Kemudian para tergugat diminta memberikan ganti rugi atas penggunaan tanah dan bangunan selama 15 tahun yang dikonversikan sebesar Rp15 miliar. (gideon/hm17)

Related Articles

Latest Articles