11.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Seputar Gugatan Warga ke Wali Kota Siantar, Sekda: Pemerintah Kota akan Evaluasi Diri

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar Basarin Yunus Tanjung, Selasa (30/6/20) mengatakan, Pemko akan melakukan evaluasi terkait adanya gugatan yang dilayangkan warga Gang Demak, Siantar kepada Wali Kota Siantar, Hefriansyah dalam penanganan Pandemi Covid-19.

Gugatan tersebut dilayangkan warga didampingi kuasa hukumnya Binaris Situmorang SH. Warga menilai wali kota tidak membenahi pelayanan medis dampak Covid-19 hingga merugikan warga dari berbagai aspek.

Namun, Basarin memastikan pihaknya belum menerima draft gugatan. Pemerintah lanjut Basarin akan meningkatkan kontrol dan evaluasi atas kinerja.

Baca Juga:Penanganan Covid-19 Dinilai tak Tepat, 10 Warga Gang Demak Gugat Wali Kota Siantar

“Ya, kami belum dapat memaparkan rencana kedepannya, soalnya belum terima draft gugatannya,” ujarnya.

Basarin menegaskan, Pemerintah Kota Siantar saat ini tengah bekerja keras untuk menangani wabah Covid-19 ini.

Sementara itu, Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga mengatakan, tim GTPP Covid-19 Siantar termasuk Pemko Siantar agar lebih memperhatikan aspirasi dan keluhan warga. Ia menilai, gugatan warga dilakukan karena ketidakpuasan terhadap pemerintah.

“Ya pemerintah kota lebih hati-hati dalam penanganan Covid-19 jangan sampai persepsi masyarakat salah,” ujar Timbul ditemui Mistar.

Sebelumnya, 10 orang warga Gang Demak melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Siantar, Senin (29/6/20) Warga menggugat Walikota Siantar Hefriansyah karena tidak puas dengan penanganan Covid-19 di Kota Siantar, hingga berdampak pada ekonomi warga. (billy/hm01)

Related Articles

Latest Articles