12.8 C
New York
Sunday, September 8, 2024

Sengketa Pembiayaan dan Perumahan Paling Banyak Ditangani BPSK Pematangsiantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pematangsiantar, menerima berbagai pengaduan terkait dengan permasalahan ketika konsumen mengalami kerugian.

BPSK Pematangsiantar membawahi wilayah kerja Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Karo, Pakpak Bharat, Dairi, Samosir, Humbang Hasundutan (Humbahas), Tapanuli Utara (Taput).

Adapun pengaduan yang paling banyak dikeluhkan masyarakat terkait dengan kasus sengketa mendominasi pada sektor pembiayaan perbankan. Sebagian lainnya pada sektor properti.

Baca juga: Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Maksimal 12 Hari Kalender

Kepala Sekretariat BPSK Pematangsiantar, Yanti Hutabarat mengatakan, sengketa konsumen di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun didominasi pembiayaan kredit macet terkait kendaraan bermotor (ranmor), sehingga kerap menimbulkan kasus perselisihan antara konsumen dan pihak perusahaan pembiayaan atau leasing.

“Biasanya penarikan secara sepihak oleh leasing yang menimbulkan permasalahan, karena pemilik kendaraan juga tidak terima,” ujarnya kepada Mistar.id Minggu (8/9/24).

Dikatakannya pengaduan yang sering diterima selanjutnya terkait dengan pembelian rumah atau pun akad rumah. Dicontohkannya seperti ketidaksesuaian brosur dengan realisasi di lapangan.

Baca juga: Eksekusi Rumah Bersengketa di Galang Deli Serdang Ricuh

Kebanyakan rata-rata pengaduan yang masuk terkait dengan fasilitas umum yang belum diberikan kepada Pemerintah Daerah. Selain itu juga ketika dijanjikan mendapat sumur atau batu miring akan tetapi realisasinya tidak ada.

“Sehingga rumah yang sudah dibangun akhirnya roboh atau kesulitan air,” ucapnya

Ia juga mengatakan untuk pengajuan sengketa konsumen di BPSK prosesnya sangat mudah. Konsumen dipersilahkan untuk datang ke kantor sekretariat BPSK pematangsiantar.

“Dengan membawa identitas diri dan bukti bon, kwitansi pembayaran kemudian mengisi formulir pengaduan disertai kronologis singkat dan alasan pengajuan gugatan. Secara teknis BPSK bidang pengaduan akan memandu konsumen dalam mengisi formulir,” pungkasnya. (abdi/hm25)

Related Articles

Latest Articles