21.7 C
New York
Tuesday, July 23, 2024

Sengketa Konsumen di Siantar-Simalungun Didominasi Kredit Macet Ranmor  

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pematangsiantar, yang membawahi wilayah kerja Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Karo, Pakpak Bharat, Dairi, Samosir, Humbang Hasundutan (Humbahas), Tapanuli Utara (Taput), dan Toba telah menangani 6 perkara yang masuk  selama tahun 2024.

Kepala Sekretariat BPSK Pematangsiantar, Yanti Hutabarat mengatakan, sengketa konsumen di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun didominasi kredit macet terkait kendaraan bermotor (ranmor), sehingga kerap menimbulkan kasus perselisihan antara konsumen dan pihak perusahaan pembiayaan atau leasing.

“Biasanya penarikan secara sepihak oleh leasing yang menimbulkan permasalahan, karena pemilik kendaraan juga tidak terima,” ujarnya kepada mistar.id Selasa (23/7/24).

Baca juga:Polisi akan Tindak Lanjuti Dugaan SPBU Dolok Masihul Layani Konsumen Pakai Septor Bertangki Besar

Menyikapi sengketa kredit macet tersebut, Yanti menjelaskan, pihaknya membantu melakukan penyelesaian dengan cara mediasi, arbitrase atau konsiliasi, sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 350/MPP/Kep/12/2001.

Untuk kepentingan konsumen sebagai pemohon atau pengadu solusi yang diberikan di persidangan mediasi, biasanya keringanan biaya dalam proses pelunasan kredit.

“Kemudian konsumen juga mohon dalam putusan agar setelah selesai masalah bisa diberikan keterangan pengantar clear cheking perbankan,” tutur Yanti.

Lanjutnya, masih sedikitnya perkara yang masuk ke BPSK Pematangsiantar tidak terlepas juga dari belum pahamnya semua lapisan masyarakat terhadap keberadaan tugas dan fungsi lembaga itu.

Baca juga:Ikuti Permintaan Konsumen, McDonald’s Hilangkan Menu Sayur

Kata Yanti, pihaknya masih harus melakukan sosialisasi lebih masif lagi terkait keberadaan BPSK pada masyarakat luar.

Dari 6 perkara yang dilaporkan tersebut, kasus leasing sepeda motor masih yang terbanyak, selain itu juga di bidang properti.

“Untuk bidang properti ini biasanya yang dilaporkan masalah fasilitas umum, dan tidak tepatnya pemberian sertifikat pada pemilik,” tandasnya.

Tentunya, BPSK Pematangsiantar menghimbau masyarakat bila hak-hak konsumennya bermasalah bisa melaporkannya kepada BPSK.

Baca juga:3 Pelaku Pemalsuan Dokumen dan 1 Konsumen di Sunggal Dibekuk

Sebagai informasi tambahan, tugas dan fungsi BPSK telah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Di Sumatera Utara (Sumut), BPSK yang difasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemrov) berjumlah 4, yakni BPSK Medan, Pematangsiantar, Sibolga, dan Asahan.

Seluruh kegiatan dan fasilitasi anggaran operasional 4 BPSK tersebut berada di bawah naungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Konsumen Medan.

Dalam kaitannya dengan pelayanan publik, seluruh rangkaian proses penyelesaian sengketa konsumen secara non litigasi melalui BPSK, tidak dipungut biaya apapun (gratis). (abdi/hm16)

Related Articles

Latest Articles