19.5 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Sempat Terkatung-katung, 44 CPNS Pemko Siantar Akhirnya Terima SK Pengangkatan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Terlihat jelas kebahagiaan di raut wajah para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2021. Pasalnya, setelah sempat terkatung-katung akibat Wali Kota Pematang Siantar yang masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt), akhirnya para CPNS yang berjumlah 44 orang menerima SK-nya.

Ke 44 CPNS Formasi Tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tersebut menerima SK Pengangkatannya masing-masing dari Wali Kota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani SpA, yang dilaksanakan di ruang Serbaguna Bappeda, pada Rabu (24/8/22) siang.

Susanti Dewayani SpA dalam bimbingan dan arahannya mengimbau para CPNS yang telah menerima SK Pengangkatannya agar kiranya dapat melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai bidang dan tupoksi berdasarkan disiplin ilmu yang dimilikinya. Serta melayani masyarakat dengan baik dan beretika, serta utamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi.

Baca juga:141 CPNS Toba Terima SK Pengangkatan dari Bupati 

“Dalam kaitannya dengan hal tersebut di atas, kiranya bapak-ibu sekalian dapat bersinergi satu sama lain dalam mengemban tugas agar dapat sesempurna mungkin dalam pelayanan masyarakat adil dan makmur serta mewujudkan cita-cita Pemerintah Kota Pematang Siantar yang Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas,” ujar Susanti yang baru dilantik gubernur menjadi Wali Kota pada Senin (22/8/22) lalu.

Masih kata Susanti, besar harapan Pemko Pematang Siantar agar para CPNS semaksimal mungkin bekerja dengan baik dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. “Dalam kesempatan ini, saya atas nama Pemko Pematang Siantar dan pribadi mengucapkan selamat atas keberhasilan bapak-ibu sekalian yang telah sukses dan bersabar menanti yang dicita-citakan,” tuturnya.

Di penghujung bimbingan dan arahannya, Susanti mengajak para CPNS untuk lebih meningkatkan tanggungjawab pelayanannya kepada masyarakat. “Marilah kita sebagai aparatur negara, pelayan masyarakat dapat lebih meningkatkan tanggung jawab menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur, khususnya masyarakat Kota Pematang Siantar,” katanya.

Sebelumnya, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Timbul Hamonangan Simanjuntak SAP MAP dalam laporannya menyampaikan pelaksanaan kegiatan penyerahan SK Pengangkatan CPNS Formasi Tahun 2021 di lingkungan Pemko Pematang Siantar tersebut berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga:CPNS dan PPPK Formasi 2021 Terkatung-katung, Ini Penjelasan Plt Kepala BKD Siantar

Serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, Keputusan MenPAN-RB Nomor 967 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2021.

Dan kemudian, Surat Kepala BKN Nomor 002/KR.VI/U-21/II/2022 Tanggal 25 Februari 2022 Perihal Penetapan NIP Atas Nama Doharta Yusnita Sitanggang SE dkk sebanyak 43 (empat puluh tiga) orang, serta Surat Kepala BKN Nomor 002/KR.VI/D-21/II/2022 Tanggal 25 Februari 2022 Perihal Penetapan NIP Atas Nama Yuni Arista Saragih. (ferry/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles