17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Sekolah PAUD yang Siswanya di Bawah 9 Orang Tidak Bisa Menerima Dana BOP

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Untuk membantu penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan kesetaraan, maka Kemendikbud telah memberikan biaya pendidikan dalam bentuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).

Bantuan ini dapat digunakan oleh satuan pendidikan PAUD dan pendidikan kesetaraan, baik swasta maupun negeri, untuk memenuhi kebutuhan operasional pelayanan sekolahnya masing-masing.

Demikian disampaikan Kabid PAUD dan Pendidikan Menengah, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematangsiantar, Lusamti Simamora ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (15/10/21).

Baca Juga:Bunda PAUD Batu Bara Serahkan 30 Kursi kepada Sekolah Taman Kanak-kanak

“Tapi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sekolah penerima untuk mendapatkan bantuan program ini. Salah satunya adalah memiliki peserta didik yang terdata di Dapodik minimal 9 anak,” ujarnya.

Tujuan dari program BOP PAUD ini adalah untuk membantu operasional Lembaga PAUD, meringankan bebab biaya pendidikan bagi masyarakat dalam mengikuti layanan PAUD yang berkualitas, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengembangan PAUD tersebut.

Setiap satuan pendidikan akan menerima biaya sebesar Rp600 ribu per peserta didik per tahun yang akan disalurkan dua tahap. Dimana pencairannya dilakukan setiap satu semester yaitu enam bulan sekali.

“Apabila lembaga PAUD tersebut tidak memenuhi syarat tadi, maka seluruh biaya operasional sekolah tersebut ditanggung sendiri. Seperti bahan pembelajaran peserta didik yang dibutuhkan, Penyediaan Alat Permainan Edukatif (APE), penyediaan alat mengajar bagi pendidik, dan lain sebagainya,” jelas Lusamti.

Baca Juga:Rakor dan Advokasi Tingkatkan Akses Serta Pendampingan Pada Bunda PAUD

Selain bantuan BOP PAUD, apakah ada bantuan lain? Lusamti mengatakan, untuk dua tahun belakangan ini beberapa bantuan dihentikan akibat pemerintah melakukan refocusing anggaran untuk memenuhi kebutuhan penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

“Sebelumnya ada disebut bantuan pemerintah (Banper). Bahkan, ada pula bantuan untuk mendirikan unit sekolah baru. Segalanya ditanggung dari bantuan tersebut. Dulu disebut “TK Rintisan”. Bantuan itu bisa buat PAUD swasta maupun negeri,” ujarnya.

Maka dari itu, lanjut Lusamti, pada tahun ini banyak pengurangan dana yang dikucurkan dari BOP PAUD. Pasalnya, ada lembaga pendidikan yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkannya. Salah satunya adalah tidak terpenuhinya peserta didik yang terdata di Dapodik minimal 9 anak. (yetty/hm12)

Related Articles

Latest Articles