12 C
New York
Monday, May 13, 2024

Satgas Covid-19 Siantar Keluarkan Aturan Ibadah Natal di Gereja, Begini Isinya

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Menjelang pelaksanaan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar mengeluarkan sejumlah imbauan.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 360/4366/GTC/XII/ 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perayaan Natal Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Menurut Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar Sofian Purba, tujuan surat edaran ini adalah melakukan pengaturan, pengawasan dan evaluasi dalam rangka pengendalian laju penularan Covid-19 selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga:Bobby Dukung Perayaan Natal Oikumene Medan

“Ada tiga poin yang harus diperhatikan terkait dikeluarkan surat edaran ini. Pertama, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 20219 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2021,” katanya pada mistar.id, Jumat (17/12/21).

“Kemudian, peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Pematangsiantar,” tutur Sofian lagi.

Selanjutnya yang terkahir, jelas dia, Pemerintah Kota Pematangsiantar memperhatikan pengalaman libur panjang sebelumnya selama pandemi Covid-19, telah mengakibatkan peningkatan laju penularan.

Baca Juga:Keluarga Besar Cabang Dinas Pendidikan Siantar Gelar Natal

Maka untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, perlu upaya pengendalian Covid-19 dengan membatasi aktivitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dari hasil pertemuan rapat Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Kota Pematangsiantar, Rabu (8/12/21) kemarin, ada sejumlah teknis yang harus dijalankan oleh gereja maupun jemaat.

Sofian menyebutkan, Ini dilakukan sebelum beribadah, saat berada di dalam gereja, hingga setelah meninggalkan gereja.

Baca Juga:Jelang Natal Harga Emas dan Permintaan Stabil

“Semua ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ke 3 penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pematangsiantar. Sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal,” tegasnya.

Adapun isi dari surat imbauan itu menegaskan, sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2021 di masa pandemi. Sofian Purba memberikan instruksi kepada pimpinan gereja se Kota Pematangsiantar agar:

1. Perayaan Natal fokus dilakukan di rumah ibadah/gereja/gedung.

Baca Juga:Sambut Natal 2021, Keluarga Besar Cabdis Siantar Gelar Bakti Sosial Pada 4 Panti Asuhan

2. Pelaksanaan perayaan Natal lebih mengutamakan ibadah tanpa mengurangi substansi ibadah Natal.

3. Tidak dianjurkan melaksanakan kegiatan yang sifatnya melanggar protokol kesehatan, misalnya hiburan, tari-tarian dan lain-lain.

4. Pelaksanaan ibadah Natal maksimal 2 jam, dimulai pada pagi atau siang hari dan selesai paling lama pukul 20.00 WIB.

5. Diimbau agar ibu hamil dan Lansia mengikuti ibadah Natal secara daring ataupun di rumah.

6. Kepada seluruh peserta ibadah wajib melaksanakan protokol kesehatan 3M yakni, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.(yetty/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles