22.3 C
New York
Saturday, September 21, 2024

Sah! APBD Siantar TA 2022 Defisit Rp63M

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sah! Di dalam rapat paripurna, DPRD Kota Pematangsiantar menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (APBD TA) 2022, Rabu (24/11/21) petang.

Dalam struktur yang telah disahkan itu, APBD Kota Pematangsiantar TA 2022 mengalami defisit sebesar Rp63.289.448.121. Besaran defisit ini diperoleh dari selisih Pendapatan Daerah yang sebesar Rp935.742.825.920 dengan Belanja Daerah yang sebesar Rp999.032.274.041.

Defisit itu ditalangi dari Pembiayaan Daerah yang mengalami surplus sebesar RpRp63.289.448.121, sehingga Silpa tahun berkenaan adalah Rp0 (nihil). Besaran surplus ini diperoleh dari selisih antara Penerimaan yang sebesar Rp67.859.533.077 dengan Pengeluaran sebesar Rp4570.084.956.

Baca juga:R-APBD Siantar TA 2022 Dinilai Tidak Pro Rakyat, Wali Kota Tidak Beri Tanggapan

Sebelum disahkan jadi Perda, besaran APBD itu masih hanya sebatas hasil kesimpulan Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan TAPD Kota Pematangsiantar mengenai Rancangan Perda tentang APBD Kota Pematangsiantar TA 2022.

Melalui pemandangan akhir yang dibacakan oleh Hendra PH Pardede di dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Timbul M Lingga tersebut, Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Pematangsiantar menyampaikan harapannya kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.

Fraksi Partai Golkar berharap agar Pemko mampu melaksanakan seluruh program atau kegiatan dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak hanya sekedar pintar menyusun program atau kegiatan atau hanya melaksanakan “copy paste” program atau kegiatan tahun anggaran sebelumnya.

“Dengan demikian diharapkan nantinya penyerapan anggaran tahun 2022 bisa tercapai 100 persen,” ujar Hendra, anggota Fraksi Partai Golkar yang duduk di Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar tersebut.

Dalam berita Mistar sebelumnya, ketika Ranperda APBD TA 2022 diserahkan pihak Pemko kepada DPRD untuk dibahas, Pendapatan Daerah itu sebesar Rp888.779.488.934, Belanja Daerah Rp900.509.403.978, dan Defisit sebesar Rp 11.729.915.044. Artinya, setelah dibahas dan ditetapkan jadi Perda, defisit APBD TA 2022 bertambah sehingga menjadi Rp63.289.448.121.

Baca juga:R-APBD Siantar TA 2022 Dinilai Tidak Pro Rakyat, Wali Kota Tidak Beri Tanggapan

Sementara itu, Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah dalam pendapat akhirnya yang sekaligus menjadi pidato penutupan rapat paripurna DPRD, mengucapkan terimakasih dan memberikan penghargaan kepada semua pihak yang terlibat dan yang tetap menunjukkan komitmen kemitraan dan desikasinya serta semangat selama mengikuti pembahasan R-APBD TA 2022 berlangsung.

“Semuanya itu ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan kehidupan masyarakat Kota Pematangsiantar ke arah yang lebih baik menuju Kota Pematangsiantar yang semakin mantap, maju dan jaya,” tutur Hefriansyah. Rapat itu tampak dihadiri Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Togar Sitorus beserta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Pematangsiantar. (ferry/hm06)

Related Articles

Latest Articles