22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Revisi RTRW Siantar Masih Tunggu Keputusan Kementerian ATR

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Beberapa dinamika mempengaruhi peninjauan terhadap tata ruang yang ada. Untuk itu perlu dilakukan revisi untuk mencapai keserasian, keharmonisan penataan ruang yang ada. Hampir tiga tahun terkait rencana revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar belum juga selesai.

Hal ini diungkap langsung Nalpius Surbakti, kepala bidang Fisik Badan Perencana, Penelitian dan Pembangunan Daerah (BP3D), Senin (24/8/20).

Baca juga: Bubarkan Kementerian ATR atau BPN?

“Sampai sejauh ini belum ada informasi terhadap revisi tersebut. Prosesnya memang sedikit agak lama. Mulai dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, lalu ke DPRD. Di sinilah nantinya proses Perda itu terjadi. Setelah itu bisa dijalankan,”ucapnya.

Revisi RTRW daerah itu sedang diproses dan harus disetujui Kementerian ATR. Revisi RTRW Kota Siantar dikatakan memuat perencanaan pengembangan daerah 20 tahun ke depan, masih tetap mempertahankan areal persawahan, pemeliharaan RTH dan juga memberikan kemudahan bagi penerbitan izin bagi dunia usaha. (yetty/hm09)

Related Articles

Latest Articles